Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditinggal Berlayar, Istri Selingkuh dan Hamil 5 Bulan
Oleh : Charles/Dodo
Selasa | 05-07-2011 | 10:24 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Seorang isteri pelaut, De (33), yang ditinggal berlayar oleh suaminya, Ru (33), malah selingkuh dengan pria idaman lain (PIL) hingga hamil 5 bulan. Anehnya, perselingkuhan wanita dengan PIL-nya bernama Wr (26) ini terbongkar ke publik baru dalam sidang gugatan cerai yang dilayangkan suami sahnya Ru terhadap De, karena mengaku sudah tidak bisa lagi menerima kehadiran De yang telah hamil dari perselingkuhannya Ru.

Hal itu terungkap dalam sidang gugatan cerai yang diajukan Ru terhadap isterinya, De, di persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Senin, 4 Juli 2011. Dalam sidang gugatan perceraiaan ini, Hakim PN Setya Budi SH, sempat bingung karena dalam keterangannya De sering berbohong dan berbelit-belit.

Namun, ketika dicecar hakim dasar peceraian pasangan suami isteri yang telah dikaruniai 2 anak itu, De yang tinggal di Pantai Impian ini, mengakui kalau dirinya telah menjalin hubungan dengan Wr yang merupakan pacar lamanya. De juga tak lupa mengakui bahwa Rw merupakan ayah dari anak yang sedang dikandungnya.

Perselingkuhannya dengan Rw sendiri, dikatakan De telah berlangsung lama. Dan saat suaminya berangkat berlayar, selama itu juga dirinya bersama Rw berhubungan badan.

Saat awal kehamilannya, De dan Wr menyusun rencana agar De mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya ke PN Tanjungpinang, namun ditolak PN karena saat itu suaminya sedang berlayar. Hal itu dibenarkan Ketua PN Tanjungpinang Setya Budi.

"Karena saat mengajukan gugatan tersebut, suaminya sedang bekerja dan tidak berada di sini, sehingga kita tolak," ujar Setya Budi.

Namun saat suaminya RU pulang ke rumahnya, saat itu Ru mengaku kaget, apa lagi setelah mengetahui istrinya sedang hamil dengan usia kehamilan enam bulan. Padahal, selama 10 bulan lebih suaminya tidak pernah berhubungan dengan isterinya.

Ketika ditanya suaminya, De mengakui kalau dirinya menjalin hubungan dengan kekasih lamanya Wr. Namun saat itu, De mengaku kalau Wr sudah pergi meninggalkannya dan kabur. Namun Ru tidak peduli, ia tetap saja akan menceraikan De, dengan mengajukan gugatan cerai ke PN Tanjungpinang.

Dalam sidang perceraiannya, sebelum akhirnya mengakui kalau Wr masih berada di Tanjungpinang, De sempat berbelit-belit memberikan keterangan kepada majelis hakim yang menanyakan keberadaan pria selingkuhannya itu.

Setelah Ru berkonsultasi dengan hakim, Ru pun berencana akan segera melaporkan perselingkuhan istrinya dengan Wr tersebut ke polisi. Dengan pelaporan ini, kasus perzinahan ditambah dengan gugatan cerai yang dilakukan suaminya.