Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Proyek Pengadaan Kapal Nelayan

Kontraktor Sakit, Kejari Tanjungpinang Hanya Tahan PNS DKP Bintan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 10-04-2015 | 18:15 WIB
korupsi_kapal.jpg Honda-Batam
Hs, PNS Bintan yang menjadi tersangka korupsi pengadaan kapal nelayan saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri Tanjungpinang memenuhi janjinya menahan tersangka korupsi pengadaan kapal nelayan di Bintan. Namun penyidik kejaksaan hanya menahan Hs, PNS Dinas Kelautan dan Perikanan Bintan yang menjadi PPK dan PPTK proyek tersebut, Jumat (10/4/2015) sekitar pukul 16.15 WIB.

Sementara, Ma yang merupakan Direktur CV AP sebagai kontraktor pelaksana urung ditahan karena tak memenuhi panggilan penyidik kejaksaan karena sakit.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Lukas Alexander Sinuraya SH, mengatakan sebelum dilakukan penahanan, tersangka Hs sempat diperiksa dan dimintai keterangan, dengan didampingi dua kuasa hukumnya, Nixon Situmorang SH dan Alexander Tambunan SH, di ruang Penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. 

"Tersangka Hs kita panggil dan periksa sejak pukul 10.30 WIB sebelum kita lakukan penahanan sekitar pukul 16.15 WIB. Pelaksanaan penahanan kepada tersangka, kita lakukan atas telah terpenuhinya dua alat bukti serta unsur melawan hukum untuk kepentikangan pelaksanaan penyidikan," ujar Alexander.

‎Diakuinya, dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal nelayan 2011 di Kabupaten Bintan ini ada dua Tersangka seharusnya yang dipanggil, dan dilakukan penahanan. Namun Ma dari CV AP berhalangan hadir, karena sakit. 

"Ma mengutus seorang kuasa hukumnya, untuk membawa surat keterangan sakit dari dokter, sekitar pukul 15.00 WIB," kata dia.

Dia menambahkan Ma akan kembali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. 

Pelaksanaan proyek pengadaan kapal nelayan ini, kata Alexander diawali dari pengalokasian anggaran APBD 2011 di dinas tersebut untuk pengadaan lima unit kapal 5 GT dan perlengkapan untuk nelayan di Kabupaten Bintan. 

Selanjutnya tender dimenangkan oleh CV AP dengan direktur Ma, dan PPK dipegang Hs. Namun dalam pelaksanaannya, pekerjaan pembuatan kapal yang dikerjakan orang lain sempat terbengkalai, hingga ditangani kembali oleh perusahaan pemenang tender.

Dari lima kapal kayu yang dibuat, ternyata ada pengurangan volume atau perbedaan spesifikasi pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati. Karena dalam kontrak, dikatakan kayu terbaik dan nomor satu, namun setelah jadi, kapal terbuat dari kayu biasa. 

"Jadi modusnya, pengurangan spesifikasi barang yang diadakan tidak sesuai dengan kontrak, khususnya kayu kapal dan peralatan lainnya sehingga merugikan negara," ujarnya. 

Tersangka Ma dan Hs, disangka melanggar pasal 2 juncto pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Editor: Dodo