Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Irwan Tanjung: Klien Saya Telah Dizolimi

Terdakwa Korupsi Mobil Dinas Dituntut 1,6 Tahun
Oleh : Roni Ginting
Senin | 04-07-2011 | 18:29 WIB

Batam, batamtoday - Terdakwa kasus korupsi pengadaan mobil dinas (mobdin) Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Abu Hanifah dan Raja Hamzah, masing-masing dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Arif dari Kejaksaan Tinggi Kepri pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negri (PN) Batam, Senin, 04 Juli 2011.

Dalam tuntutannnya, JPU Ahmad Arif mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi melanggar dakwaan subsider pasal 3 jonto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

Raja Hamzah dan Abu Hanifah didakwa melakukan korupsi senilai Rp 309 jutaan karena telah melakukan kelebihan pembayaran atas pengadaan mobil dinas di tubuh Pemko Batam, berdasarkan hasil audit BPK.

Dalam laporan BPK, disebutkan adanya kelebihan pembayaran, yaitu pembayaran BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor) dan PKB (pajak kendaraan bermotor) sebesar Rp 306,9 juta. Dilanjutkan Arif, hal-hal yang memberatkan karena kedua terdakwa telah merugikan negara, memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat.

"Kedua terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan dan memerintahkan untuk segera ditahan. Denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan. Barang bukti dikembalikan kepada Pemko Batam," kata Arif.

Atas tuntutan JPU, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya Irwan S. Tanjung meminta waktu selama dua minggu untuk mengajukan pembelaan atau pledoy. Majelis Hakim yang dipimpin oleh Saiman menunda sidang selama dua minggu hingga Senin, 18 Juli mendatang.

Usai persidangan, Irwan Tanjung mengatakan bahwa tuntutan JPU sangat dipaksakan. Sebab fakta persidangan tidak ada satupun saksi maupun barang bukti yang memberatkan terdakwa. Tidak ada saksi yang menerangkan adanya pembayaran BBNKB. Begitu juga dalam dakwaan dijelaskan kesalahan terdakwa karena lalai memasukkan BBNKB, tetapi dalam tuntutan justru terdakwa dinilai bersalah karena telah membuat harga perkiraan sendiri.

"Tuntutan terlalu dipaksakan. Ini merupakan penzoliman, tidak ada satupun dari saksi maupun bukti yang memberatkan terdakwa," tutur Irwan.