Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim dan Jaksa Ditangkap KPK

DPR Akan Evaluasi Remunerasi dan Gaji Ke-13
Oleh : Surya Irawan
Senin | 04-07-2011 | 17:42 WIB
Priyo-Budi-Santoso.jpg Honda-Batam

Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso

JAKARTA, batamtoday - DPR akan mengevaluasi pemberian renumerasi terhadap tiga institusi pemerintah seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung karena dikenal bobrok dalam melayani publik. Bahkan DPR juga meminta Menteri Keuangan untuk tidak memberikan gaji ke-13 kepada tiga institusi tersebut.

"DPR RI akan segera melakukan evaluasi soal remunerasi di Kemenkumham, Kejagung dan MA yang hampir satu triliun. DPR akan tanyakan ulang komitmen pemerintah untuk mempertanggungjawabkan tunjangan ini dan pelayanan kepada publik," kata Priyo Budi Santoso, Wakil Ketua DPR dari F-PG di Jakarta, Senin (4/7/2011).

Menurut Priyo, evaluasi itu terkait dengan remunerasi yang telah diberikan kepada institusi tersebut namun hasilnya tidak sepadan karena masih ada hakim-hakim yang nakal dan tidak melayani publik. Priyo menyebutkan, remunerasi yang disetujui oleh DPR RI sebelumnya adalah dalam rangka meningkatkan kualitas dari aparat penegak hukum.

"Kami di DPR setujui remunerasi dalam rangka meningkatkan kinerja penegak hukum. Tapi tidak mendapatkan korelasi yang positif. Tapi nyatanya tidak korelasi  positif terhadap remunerasi itu," katanya.

Evaluasi itu, kata Priyo, akan dilakukan mulai diberlakukan tahun depan. "Bisa saja evaluasi itu tidak disetujui atau dikurangi dana remunerasi. Bisa dipotong remunerasi itu. Belum tentu pengajuan yang diajukan pemerintah bisa diteken. Belum tentu usulan pemerintah disetujui untuk tahun depan," katanya.