Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dibekuk Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang

Angkut Solar Ilegal Pakai Truk Tangki Pengangkut Air
Oleh : Charles/Dodo
Senin | 04-07-2011 | 13:43 WIB
Arif-Budi.gif Honda-Batam

AKP Arif Budi Purnomo, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang. (Foto: Istimewa)

Tanjungpinang, batamtoday - Berbagai cara dilakukan oleh para penyeleweng BBM bersubsidi untuk menangguk keuntungan sebesar-besarnya dari praktek yang melawan hukum ini. Salah satunya dengan modus menggunakan truk tangki pengangkut air bersih yang ternyata disalahgunakan untuk mengangkut solar ilegal di Tanjungpinang.

Para pelaku yang menjalankan modus ini berhasil dibekuk oleh anggota Satuan Reskrim Polresta Tanjungpinang saat memindahkan puluhan jerigen solar ke dalam truk tangki pengangkut air di Jalan Sumatera, Tanjungpinang pada Minggu, 3 Juli 2011 sekitar pukul 17.00 WIB.
 
Penangkapan polisi terhadap empat pelaku dilakukan setelah mendapatkan laporan dari warga yang menyaksikan adanya aktivitas bongkar muat BBM yang mencurigakan. Dua pelaku yakni David Prayoga dan Kohir Pramayogi beserta dua pekerjanya langsung digelandang ke Mapolresta Tanjungpinang berikut barang bukti berupa truk tangki Mitsubishi bernomor polisi BP 8840 TU dengan kapasitas 5 ribu liter berikut puluhan jerigen yang digunakan untuk menampung solar.

"David dan Kohir sudah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata AKP Arif Budi Purnomo, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang kepada batamtoday, Senin, 4 Juli 2011.

Arif menjelaskan dalam penyelidikan tersangka David mengakui sebagai pemilik truk tangki pengangkut air sedangkan Kohir mengaku sebagai pemilik solar tersebut.

Kohir mengaku solar itu didapatkan hasil dari membeli di SPBU terdekat dengan menggunakan mobil tertentu. Namun hingga kini belum diketahui mobil jenis apa yang digunakannya untuk melansir solar dari SPBU itu.

Usai mendapat solar dari SPBU, Kohir lantas memindahkan dari tangki ke jerigen yang sudah tersedia dan selanjutnya dipasarkan dengan menggunakan mobil tangki pengangkut air.

"Pembelinya siapa saja yang mau," ujar Arif menirukan pengakuan Kohir.

Kohir dan David kini berada dalam tahanan Polresta Tanjungpinang dan dijerat dengan pasal 55 dan 56 UU nomor 22 tahun 2007 tentang Migas. Sementara dua pekerja yang belum diketahui namanya juga turut ditahan namun masih berstatus sebagai saksi.