Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengurus LSM Serbu Dituntut 1,5 Tahun

Korupsi Dana Hibah Natuna, Harmain Usman Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 27-03-2015 | 11:11 WIB
korupsi_ilustrasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi korupsi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan anggota DPRD Natuna Harmain Usman, dituntut 3 tahun dan 6 bulan dalam kasus korupsi dana hibah untuk pencarian bibit atlet renang di Kabupaten Natuna. 

Sementara, dua pengurus LSM ‎Serbu yakni Abbas dan Edy Saputra dituntut 1 tahun dan 6 bulan atau (1,5 Tahun). Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Setiawan Nur Choliq SH, di PN Tanjungpinang, belum lama ini.

Selain hukuman badan, Harmain juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, serta mengembalikan nilai kerugian negara Rp 918 juta. Apabila dalam 1 bulan tidak dikembalikan diganti dengan hukuman selama 1 tahun dan 9 bulan penjara. Sedangkan Abbas dan Edy Syahputra hanya ditambahkan tuntutan denda Rp 50 juta subsider 2 Bulan Kurungan. 

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan, sesuai dengan data dan fakta di persidangan, Harmain, Abbas dan Edy Saputra dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan, menguntungkan diri sendiri dan orang lain hingga merugikan negara dalam penerimaan dana hibah Rp1 miliar dari Pemerintah Kabupaten ‎Natuna.

JPU juga menyatakan, ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Adapun alasan JPU tidak mengenakan uang pengganti pada Abbas dan Edy Saputra karena keduanya tidak menikmati dana hibah Rp1 miliar yang dikorupsi.

Atas tuntutan JPU, ketiga terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi secara tertulis.

"Kami tidak setuju dengan tuntutan JPU dan kepada Majelis Hakim kami meminta akan mengajukan pledoi pembelaan secara tertulis," kata Agus Riauantoro, kuasa hukum mereka.

Sebagaimana dalam dakwaan JPU sebelumnya, tiga terdakwa duduk di pesakitan atas korupsi pengucuran dana hibah dan aspirasi DPRD Natuna untuk pencarian bibit atlet renang di Kabupaten Natuna. 

Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan itu dilakukan secara fiktif di kolam renang milik Harmain Usman. (Baca: Korupsi Dana Hibah di Natuna, Siswa SMP dan Penjaga Kolam Renang Milik Harmain Usman Bakal Diperiksa)

Hal itu, diketahui, dari Rp1 miliar alokasi dana untuk sewa kolam renang pada seluruh siswa, ternyata tidak semua pelajar mendapat program renang, dan kolam renang milik mantan anggota DPRD Natuna ini juga tidak memadai untuk menampung seluruh siswa untuk berenang.

Sidang akan kembali dilaksanakan Majelis Hakim PN Tanjungpinang pada pekan mendatang, ‎dengan agenda mendengarkan pledoi dari terdakwa dan kuasa hukumnya. 

Editor: Dodo