Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sempat Kabur ke Jambi, Pencabul Anak di Bawah Umur di Bintan Ini Dibekuk di Batam
Oleh : Harjo
Jum'at | 27-03-2015 | 09:10 WIB
ilustrasi_borgol_buronan.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Tajunguban - Andi Ramadani Adam (33), pelaku pencabulan yang dilaporkan DR (15) ke Polsek Bintan Timur pada November 2014 lalu akhirnya tertangkap di salah satu mall di Nagoya, Batam, pada Selasa (24/3/2015). Sebelum ditangkap, Andi sempat melarikan diri ke Jambi.

"Tersangka sempat melarikan diri ke Jambi. Namun, dari hasil penyelidikan ternyata tersangka sudah  bekerja  sebagai tenaga satpam mall. Mengatahui tersangka ada di Batam, tim Reskrim pun langsung menangkap tersangka," kata Kapolsek Bintan Timur, Komisaris Polisi Razali Udin, kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (26/3/2015).

Razali menjelaskan, tersangka terlebih dahulu merayu  korbannya dengan memberikan sejumlah uang dan ponsel sebelum dicabuli. Setelah korban menggunakan uang pemberian itu, tersangka pun memintanya kembali.

Karena korban tidak bisa mengembalikan apa yang diminta, tersangka melalui bujuk rayunya berhasil memperdaya korban dan melakukan pencabulan terhadap korban.

"Korban sempat dicabuli oleh tersangka sebanyak lima kali di sekitar pemancar RRI Kijang, Bintan Timur. Karena korban merasa terus tertekan serta orang tuanya mengetahui perbuatan tersangka, akhirnya korban melaporkan kasus tersebit. Akhirnya tersangka berhasil kita tangkap," terangnya.

Atas perbuatannya tersangka ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Timur dan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

Editor: Roelan