Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Penganiayaan di Lagoi Dijebloskan ke Sel Tahanan
Oleh : Harjo
Senin | 23-03-2015 | 12:47 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Suparano alias Acong (28), dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bintan karena menganiaya Jenny alias Cailing, karyawan PT Tiga Lagoi hingga babak belur di mini market Haveni Kawasan Pariwisata Lagoi (KPL) Bintan.

Kasat Reskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan menjelaskan, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka di mini market Haveni Lagoi yang terjadi pada Minggu (15/3/2015) tersebut terjadi setelah antara korban dan tersangka terlibat pertengkaran mulut.

"Awalnya korban hanya pergi ke mini market bersama temannya Mei Hoong, namun di mini market tersebut bertemu dengan tersangka. Hingga terjadi pertengkaran mulut terkait kesalahpahaman masalah penjemputan tamu dan diduga karena tersangka  tidak bisa kontrol emosi akhirnya hingga terjadi kasus penganiayaan," ungkap Andri, Senin (23/3/2015).

Akibat penganiayaan oleh tersangka, korban mengalami luka memar dan lebam pada bagian mata sebelah  kanan dan hidung korban yang diduga bekas pukulan bertubi-tubi.

"Setelah korban melaporkan kasus penganiayaan, tersangka langsung kita amankan dan saat ini kasusnya sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Bintan,"  katanya.

Editor: Dodo