Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ganja 12,9 Kilogram Dimusnahkan Sat Narkoba Polresta Barelang
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 19-03-2015 | 15:10 WIB
kasat_narkoba_irham.jpg Honda-Batam
Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Irham Halid.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 12.927 gram atau 12,9 kilogram, hasil tangkapan jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang di Pelabuhan Beton, Sekupang pada Rabu (18/2/2015) lalu, dimusnahkan di halaman Mapolresta, Kamis (19/3/2015).

"Ganja ini adalah barang bukti kita amankan dari Dd di pelabuhan Beton Sekupang. Kemudian kita juga membekuk Dm (31) sebagai kurir di Batam, Bl (32) dan Su (32). Mereka merupakan bandar lintas provinsi," kata Kasat Narkoba, Kompol Irham Halid saat pemusnahan yang dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kejaksaan dan Balai POM Polresta Barelang, serta pengacara para tersangka.

Dijelaskan Irham, dari 12.927 gram yang diamankan dari para tersangka, 129 gram disisihkan untuk diuji Puslabfor Polri cabang Medan dan 10 gram disisihkan untuk pembuktian perkara, sementara sisanya 12,777 gram dimusnahkan.

"Ketiga tersangka ini dijerat pasal 111 ayat 2 junto pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 dan ancaman keempat pelaku terancam hukuman mati dan minimal kurungan penjara enam tahun. Mereka hingga kini masih kita proses," jelasnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat, agar menginformasikan jika ada di wilayah tempat tinggalnya peredaran narkoba. "Kerjasama dari masyarakat sangat kita butuhkan, sehingga bisa mengungkap dan menumpas peredaran narkoba di Batam ini," pungkasnya.

Pantauan di Mapolresta Barelang, narkoba jenis ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tempat yang khusus digunakan untuk pembakaran barang bukti yang didapatkan.

Editor: Dodo