Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Dinilai Intervensi Golkar di Balik Kemenangan Agung Laksono
Oleh : Surya
Rabu | 11-03-2015 | 17:37 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pengamat politik hukum dan tata negara, Margarito Kamis, mengatakan bahwa dikeluarkannya surat permohonan pengesahan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bukti bahwa pemerintah telah mengintervensi konflik di internal Partai Golkar.

"Tindakan ini tidak memiliki dasar hukumnya" kata Margariro ketika diminta keterangannya kepada pers di Jakarta, Rabu (11/3/2015)).

Margarito mengatakan bahwa intrvensi pemerintah ini telah menyalahi UU Partai Politik yang tidak memberikan kewenangan kepada Menkumham untuk ikut campur tangan dalam konflik partai."Ini jelas pemerintah telah campur tangan dan bertentangan dengan konstitusi," ujarnya.

Disampaikannya bahwa dengan kondisi seperti ini maka kehidupan demokrasi dan politik dalam negeri menjadi tidak sehat. Harusnya, sebagai penyelenggara negara, Menkumham mengerti hukum dan mempunyai legitimasi dasar hukum yang kuat dalam setiap keputusannya."Pemerintah sekarang ini jelas bukan pemerintahan yang berkelas," tegasnya.

Kalangan politisi juga menyayangkan adanya surat dari Menkumham terkait dengan perselisihan kepengurusan partai Golkar yang sat ini prosesnya masih berjalan dalam proses hukum.

Wasekjen PKS Fahri Hamzah  juga menyayangkan keputusan Menkumham. Bentuk intervensi Pemerintah atas permasalahan internal sebuah partai politik, dan itu tidak dibenarkan.

"Jokowi dan KMP sebelumnya sudah membangun saling pengertian untuk tidak saling mengganggu dan mengintervensi partai. Sayangnya, Pemerintahan saat ini tidak berpegang pada komitmennya dengan keluarnya keputusan Menkumham terkait persoalan internal partai," ujarnya.

Lebih lanjut, Fahri mengatakan seharusnya Yasonna Laoly belajar dari kasus sengketa Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Keputusannya menetapkan kubu Romahurmuziy dibatalkan pengadilan.

"Anehnya, keputusan PTUN yang menegaskan kemenangan kubu PPP Djan Faridz tidak dikeluarkan suratnya oleh Yasonna. Sementara untuk kasus Golkar, keputusaan pengadilannya belum ada, tapi suratnya sudah dikeluarkan. Apa ini bukan bentuk ngerjain?" serunya.

Agar tidak terus-terusan meningkatkan tensi politik, Fahri pun mengingatkan Presiden Jokowi untuk memperhatikan persoalan seperti ini. Pasalnya, kalau langkah para pembantunya yang salah dibiarkan, maka politik saling ngerjain akan terus terjadi, dan tentunya akan membuat proses pembangunan terganggu.

"Kalau ini terus dibiarkan maka keseluruhan proses pembangunan bisa terganggu, dan kita tentunya tidak menginginkan hal itu terjadi. Apa yang dilakukan Menkumham akan membuat munculnya kembali polarisasi yang selama ini sudah mulai hilang," kata WakiL Ketua DPR ini.

Fahri kemudian mengingatkan pesan politik Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam sebuah kesempatan, agar penguasa dan partai politik tidak saling intervensi.

Ditempat terpisah, pengurus dan jajaran anggota Partai Golkar Munas Bali mendatangi kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Kedatangan ini  menjelaskan beberapa hal terkait keputusan yang dikeluarkan Menkumham, Yassona H Laoly pada Selasa, (10/3/2015).

"Kami ke sini (Kemenkumham) untuk menyampaikan surat yang ditandatangani ARB dan menjelaskan beberapa hal terkait surat Menkumham yang dikeluarkan kemarin," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham.

Pihak Aburizal BAkrie (ARB) ini menuding  Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah memanipulasi hasil Mahkamah Partai Golkar (MPG) . Manipulasi tersebut diklaim menjadi dasar dikeluarkannya surat jawaban Yasonna atas permohonan pengesahan Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.

"Surat Menkumham yang dikeluarkan kemarin, telah memanipulasi putusan MPG yang dijadikan dasar dan alasan. Di situ dikutip putusan Mahkamah Partai seakan-akan mengabulkan permohonan Golkar Ancol sehingga di situ ditulis Golkar dipimpin Agung Laksono. Ini indikasi manipulasi," ujar Idrus.

Pihak ARB menilai Yasonna salah mengutip putusan MPG. Sekitar pukul 12.45 WIB, mereka menyambangi kantor Kementerian Hukum dan HAM untuk memprotesnya. Idrus pun mengaku telah membaca dan mengevaluasi surat tersebut."Menkumham salah kutip, ya jelas. Kita baca bolak balik salah itu. Kami datang secara kelembagaan. Kita hanya ingin mengingatkan," ujarnya.

Menurut Idrus, Mahkamah Partai tak memutuskan dan mengesahkan kepengurusan Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin Agung. "Anggota Mahkamah Partai memiliki pandapat dan pandangan berbeda sehingga tidak mencapai kesatuan pendapat," katanya.

Editor: Surya