Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU Tetapkan Pilkada Serentak 9 Desember, Pendaftaran Calon 22 Juli
Oleh : Surya
Rabu | 11-03-2015 | 16:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak gubernur/bupati dan walikota pada 9 Desember 2015. Sedangkan para pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah bisa mendaftar pada 22 Juli 2015.

Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Rabu (11/3/2015) mengatakan, KPU menetapkan peraturan KPU mengenai penyelenggaraan Pilkada, dan mulai dilakukan  partai politik dan LSM.

"Mulai hari hingga besok, KPU  menggelar uji publik rancangan peraturan KPU tentang pilkada serentak. Uji publik diikuti perwakilan sejumlah partai politik  dan Lembaga Swadaya Masyarakat," kata Ferry.

Tahapan-tahapan tersebut, lanjutnya, telah dimulai pada 18 Pebruari 2015 lalu, dengan melakukan perencanaan program dan anggaran.  Tahapan berikutnya yakni pembentukan badan penyelanggara pemilu ad hoc di tingkat kecamatan dan kelurahan mulai 19 April 2015.

"Mulai 9 hingga 24 Juni Juni akan dilakukan pengolahan daftar penduduk potensial pemilih. Tahapan ini dilanjutkan dengan pemutakhiran data pemilih pada 24 Juni sampai 6 November 2015," katanya.

Selanjutnya pada 20 Mei 2015, KPU  mulai menerima penyerahan syarat dukungan dari calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada 20 Mei 2015. Sementara untuk calon Bupati dan Wakil Bupati serta calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota bisa mulai menyerahkan syarat dukungan ke KPU pada 7 Juni 2015.

"KPU mulai mengumumkan membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 10 Juli 2015. Pasangan calon bisa mendaftar mulai 22 Juli 2015. Calon yang dinyatakan lolos setelah melalui tes kesehatan, pemeriksaan administrasi dan lainnya akan ditetapkan pada 24 Agustus 2015," katanya.

Sedangkan tahapan kampanye pilkada serentak, katanya,  dimulai pada 28 Agustus hingga 6 Desember 2015. Pilkada serentak akan dilakukan pada 9 Desember 2015.

"Penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih akan diumumkan pada 29 Februari 2016, sementarea penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan dilakukan pada 1 Maret 2016," katanya.

Konflik internal
Sementara itu, menyangkut konflik dua partai politik, yakni Partai Golkar dan  Partai Persatuan Pembangunan (PPP),  KPU akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menanyakan kubu mana yang bisa mengikuti tahapan pilkada serentak. 

"Soal konflik internal Partai Golkar dan PPP, kubu mana yang berhak ikut Pilkada 2015, tentu KPU akan mengacu pada surat  keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Nanti kami akan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM kemudian kami akan minta surat keputusan," katanya.

Menurutnya, selain soal sengketa internal Partai Golkar dan PPP, KPU juga akan berkoordinasi dengan Kemenkumham untuk memverikasi partai lain.  KPU juga akan terus berkomunikasi dengan Kemenkum HAM selama tahapan pilkada berlangsung. Hal ini terkait adanya gugatan dari pihak partai yang terlibat sengketa.

 "Jadi tidak hanya yang bersengketa, partai yang bersengketa, yang tidak bersengketa pun akan dikoordinasikan dengan Kemenkum dan HAM dan itu akan menjadi satu kesatuan," katanya.

Editor: Surya