Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dilaporkan, Nelayan Balik Lapor Perusahaan Penambangan Lakukan Pencemaran
Oleh : Charles/TN
Kamis | 30-06-2011 | 17:00 WIB
lapor balik.jpg Honda-Batam

Kegiatan penambangan oleh PT Perjuangan. (Foto: Charles).

Tanjungpinang, batamtoday - Para Nelayan yang dilaporkan PT Perjuangan atas tindakan Penghalauan dan penahanan Tongkang yang mereka lakukan, Rabu 29 Juni 2011, balik melaporkan pihak perusahaan dengan tuduhan melakukan pencemaran lingkungan hidup, di Polres Tanjungpinang, Kamis 30 Juni 2011.

"Kami memang diperiksa, tetapai kami juga melaporkan balik pihak perusahaan, atas pencemaran lingkungan yang dilakukan PT Perjuangan sebagaimana terbukti dalam gugatan perdata kami yang telah dimenanglan PN Tanjungpinang," ujar Aswardi salah seorang yang dilaporkan PT Perjuangan.

Dikatakan Aswardi, dalam gugatan perdatanya, pihak Nelayan menggugat PT Perjuangan atas pencemaran yang dilakukan pihak perusahaaan sehingga membuat tambak dan keramba serta ikan di dalamnya mati. Gugatan para nelayan dimenangkan PN Tanjungpinang dan pihak PT Perjuangan diperintahkan untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp5 Miliar lebih.

"Memang sampai saat ini, prosesnya masih terus berlanjut, tetapi atas putusan PN Tanjungpinang ini, maka jelas pencemaranya telah terbukti, dan Kami melaporkan PT Perjuangan ke Polres berdasarkan putusan perdata yang dikeluarkan PN Tanjungpinang," 

Aswardi dan rekanya juga berharap, hendaknya pihak penyidik polresta Tanjungpinang tidak pilih bulu, dan dapat memproses kasus pencemaran tersebut.

Sayangnya, pihak penyidik di Polresta Tanjungpinang, hingga berita ini diturunkan, mengaku belum menerima pengaduaan dari nelayan, dan yang masih diproses saat ini, baru pengaduaan Direktur PT Perjuangan atas penghalauaan dan penahanan tongkang milik perusahaan oleh ratusan warga Kampung Melayu dan Sebaok kelurahan kota Senggarang.