Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Menkumham Akui Kubu Agung Laksono Pimpin Golkar
Oleh : Surya
Selasa | 10-03-2015 | 13:49 WIB
agung-laksono-golkar.jpg Honda-Batam
Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono dan Sekretaris Jenderal Zainuddin Amali yang telah diakui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melaluii Surat bernomor M.HH.AH.11.03-26

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly mengirim surat penjelasan yang isinya memperkuat keputusan Mahkamah Partai Golkar mengakui hasil Munas Ancol. Melalui surat penjelasan yang dikirimkan ke DPP Golkar yang dipimpin Agung Laksono, Yasonna meminta DPP lekas menyusun pengurus yang mengakomodir semua kalangan di Golkar.

Surat bernomor M.HH.AH.11.03-26 dikirim Menkum HAM ke Kantor DPP Golkar di Slipi, per tanggal 10 Maret 2015 dengan perihal penjelasan. Melalui surat tersebut Menkum menafsirkan keputusan Mahkamah Partai Golkar mengakui hasil Munas Ancol.

"Sesuai keputusan Mahkamah Partai Golkar nomor 01/PI-Golkar/II/2015 dan 02/PI-Golkar/II/2015 dan 03/PI-Golkar/II/2015 tanggal 3 Maret 2015, Mahkamah Partai mengabulkan untuk menerima kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan saudara Agung Laksono," demikian kalimat pembuka surat satu halaman tersebut.

Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat 5 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berhubungan dengan kepengurusan. Oleh karena itu untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Partai tersebut, Menkum HAM meminta Agung menyusun kepengurusan secara selektif.

"Kami minta saudara untuk segera membentuk kepengurusan Partai Golkar secara selektif dengan kewajiban mengakomodir kader-kader Partai Golkar dari DPP Golkar yang memenuhi kriteria, prestasi, dedikasi, kualitas, dan tidak tercela sebagaimana ditentukan dalam keputusan Mahkamah Partai tersebut," katanya.

Setelah pengurus dibentuk, Agung dapat mengajukan kembali ke Kemenkum HAM untuk diterbitkan SK. "Permohonan pendaftaran kepengurusan tersebut dituangkan dalam akta notaris dan didaftarkan ke Kemenkum HAM RI sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor dua tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik," demikian penutup surat tersebut.

Sekjen Golkar Zainuddin Amali  hasil Munas Ancol menyambut baik surat penjelasan Menkum HAM yang mengakui hasil Munas Golkar Ancol. Zainuddin mengartikan surat itu sebagai penegasan terhadap putusan Mahkamah Partai Golkar yang mengakui Munas Ancol. "Ya ini memperkuat putusan Mahkamah Partai. Ini pengakuan terhadap hasil Munas Ancol," kata Zainuddin. 

Zainuddin mengungkap surat Menkum HAM meminta kepengurusan Golkar yang dipimpin Agung Laksono segera mendaftarkan kepengurusan baru, dengan syarat ada pengurus Golkar hasil Munas Bali yang dirangkul. Dia memastikan pihaknya akan segera mendaftarkan kepengurusan baru.  "Secepat-cepatnya," ujar eks Ketua DPD I Golkar Jawa Timur ini.

Pada prinsipnya, kata Zainuddin,  Kubu Agung tak keberatan memasukkan pengurus dari kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang sempat berseberangan, namun ada kriteria yang harus dipenuhi. Yakni PDLT, prestasi, dedikasi, loyalitas, tak tercela. 

Ia menegaskan,  tak semua pengurus Golkar kubu Ical akan dirangkul masuk kepengurusannya. Ada sejumlah nama yang tentu tak akan dilibatkan. Namun, Zainuddin masih enggan menjelaskan siapa saja tak akan diakomodir.

"Yang pasti kita akan sesegera mungkin mendaftarkan kepengurusan baru. Mungkin nanti kita akan bongkar pasang, yang memenuhi kriteria PDLT," katanya. (Baca: Agung Laksono Cs Resmi Kudeta ARB dari Jabatan Ketua Umum Golkar)  

Laporkan ke Bareskim
Menanggapi putusan ini,  Ketua Umum Partai Golkar kubu Munas Bali  Aburizal Bakrie akan mengumpulkan DPD I dan DPD II se-Indonesia.  Agendanya akan membongkar kepalsuan Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono.

Bendahara Umum Partai Golkar kubu Munas Bali, Bambang Soesatyo mengatakan, agenda utama pertemuan para Ketua DPD se-Indonesia ini adalah untuk menyampaikan pernyataan bersama untuk menolak Munas Ancol.

Selain itu, pihaknya juga akan mengiventarisir DPD mana saja yang dokumen mandat-nya dipalsukan dan dipaksa hadir di Munas Ancol.

"Kita menemukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen oleh peserta kubu Ancol dan oknum Tim Penyelamat Partai Golkar (kubu Ancol) yang ikut bermain," kata Bambang. 

Menurut Bambang, kubu Munas Bali kini telah menemukan ratusan dokumen yang diduga dipalsukan oleh Agung Laksono Cs dalam pelaksanaan Munas Ancol tahun 2014 lalu.

"Ada ratusan dokumen. Kita masih verifikasi sekaligus kesaksian-kesaksian. Jika sudah lengkap, dalam waktu dekat (Rabu) kita segera akan laporkan ke Bareskrim Polri," pungkas Bambang.

Editor: Surya