Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perusahaan Tambang Laporkan Nelayan ke Polisi
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 29-06-2011 | 19:32 WIB
Pihak_PT_dan_tiga_Perwakilan_Warga_saling_berkeras_atas_tuntutanya,_saat_Berdialog_di_SPK_Mapolresta_Tanjungpinang.JPG Honda-Batam

Suasana negoosiasi antara perusahaan dengan masyarakat nelayan berlangsung alot di Mapolres Tanjungpinang. (Foto: Charles)

Tanjungpinang, batamtoday - General Manager PT Damar Nermada Bakti, Tjeng Wibowo Wahyudo selaku sub kontraktor dari PT Perjuangan melaporkan warga ke Polisi terkait penghadangan dan pendudukan tongkang milik perusahaan dalam aksi nelayang yang terjadi pada Rabu, 29 Juni 2011.

Laporan tersebut dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB, di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polresta Tanjungpinang. Selanjutnya atas laporan tersebut, sejumlah polisi langsung menuju tempat penahanan tongkang milik perusahaan itu di laut Sebaok Senggarang dengan menggunakan kapal pompong dari Pelantar I Tanjungpinang.

Tjeng mengatakan laporan tersebut dilakukan mengingat imbas dari penghentiaan dan pendudukan tongkang ini, perusahaannya mengalamai kerugian hingga ratusan juta rupiah.

"Akibat penahanan oleh nelayan kapal tongkang saya tidak dapat berlayar, sementara tongkang itu saya sewa dengan harga Rp.20 juta per jam, coba anda hitung berapa kerugian saya atas perbuatan warga ini," kata Tjeng.

Kendati saat itu sempat ditengahi Kasat Intel Polresta Tanjungpinang AKP Jaswir untuk melakukan negosiasi, dengan harapan warga segera melepaskan dan tidak menduduki lagi tongkang yang ada di laut saat ini. Namun, baik perwakilan warga masing-masing Aswardi, Zaini dan Syamsul, dan pihak perusahaan saling ngotot atas tuntutanya, hingga tidak terjadi kesepakatan.

"Kalau sampai saat ini tongkang tidak dilepas, apa jaminannya, dan bagaimana dengan kerugiaan yang saya alami," ucap Tjeng sengit.

Sebaliknya, Zaini mengatakan kalau juga pihak perusahaan melaporkan warga, pihaknya telah siap, dan tidak ada masalah. Bahkan warga mengancam akan melaporkan kembali pihak perusahaan serta menggelar aksi demo, ke Kantor Wali Kota Tanjungpinang dan Mapolres Tanjungpinang atas pengaduan pihak perusahaan ini.

"Biarkan saja, kami siap semua konsekuwenasi dan biar sekaliaan, semua tahu, kalau Wali Kota Tanjungpinang itu semena-mena terhadap masyarakat, atas pengeluaran IUP pada perusahaan yang mencemari lingkungan ini," tegas Zaini.