Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Waspada, Penipuan Bermodus Undian Mie Instan Marak di Batam
Oleh : Hadli
Rabu | 25-02-2015 | 14:10 WIB
hartono_kupon_palsu.jpg Honda-Batam
Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono menunjukkan kupon palsu yang mencatut nama perusahaan dan produk mie instan.

BATAMTODAY.COM, Batam - Masyarakat kembali diminta tetap waspada modus penipuan kupon berhadiah yang menjual nama pejabat termasuk Kapolda, Kabid Humas dan Dirlantas. Penipuan jenis ini biasanya tercantum mendapatkan hadiah uang, barang elektronik, sepeda motor dan mobil. 

"Diimbau kepada masyarakat luas agar tidak mudah tergiur akan tawaran hadiah yang diterima melalui surat, kupon palsu dalam kemasan produk, termasuk bentuk SMS, telepon yang mengatakan keluarga saudara ditangkap Polisi, atau Polda mengadakan lelang kendaraan tangkapan ataupun kurir pengantar barang, serta modus modus kejahatan lainnya," kata Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono, Rabu (25/2/2015). 

Modus kejahatan yang dilakukan, menurutnya semakin variatif dari tahun ke tahun. Sebagai contoh yang umum dilakukan mereka membuat kemasan sendiri, dan memasukkan kupon di dalam kemasan suatu produk sehingga menyerupai kupon asli dengan dilengkapi foto pejabat yang mereka ambil dari internet, tanda tangan dan logo kepolisian/sat lantas dan departemen yang dianggap berkaitan.

Seperti yang dijumpai masyarakat Bengkong Sadai, Adip, dalam kemasan gelas mie instan pada Selasa (24/2/2015). Kemaren. Dalam kemasan didapati dua lembar kertas dibungkus dengan plastik bening kecil. Tercantum di dalamnya atas nama PT Sayap Mas Utama dalam promo 'Hadiah Langsung Mie Sedaap Cup'. Nama perusahaan ini dicatut oleh para penipu. 

Tercantum dalam lembaran pertama 5 poin syarat dan ketentuan yang dipertanggungjawabkan Edi Gunawan.SE, Kabag Humas PT Sayap Mas Utama, Dr. Rizal Maulana sebagai Dirjen Pajak serta Hero Firmansyah, SH sebagai notaris yang dilengkapi tandatangan serta cap basah masing-masing. 

Pada lembaran kedua, tercantum surat keterangan kepolisian dengan No.POL.S.Kep.NO.247/TBBM/vi/2015, yang ditandatangani Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Restu Mulya Budiyanto, SH, MH NRP.60100747, dengan dasar Undang-undang No.2 Tahun 2003, Tentang Kepolisian Negara RI. Dalam keterangan surat ini Polda Metro Jaya ikut bertanggungjawab atas pelaksanaan promo yang dilakukan perusahaan itu.

Perlu diketahui, kemasan berhadiah dapat sampai ke korban dilakukan dengan modus diantaranya, penipu membeli produk dalam jumlah besar, penipu membuka kemasan produk dan memasukkan kupon palsu ke dalamnya. Kemasan direkatkan lagi, pelaku menaruh produk secara diam-diam di rak toko atau di area umum/perumahan.

Selanjutnya, konsumen membeli produk di toko atau menerima surat yang melampirkan kupon palsu. Konsumen membuka kemasan/surat dan menemukan kupon palsu, konsumen menghubungi nomor telepon yang tercantum pada kupon palsu dan diminta mentransfer uang.m modus lainnya adalah si penipu mengirim kupon palsu ke konsumen melalui pos.

Modus penipuan dalam kemasan, menurut Hartono sudah lama berlangsung. Sehingga masyarakat diminta untuk lebih selektif jika menjumpai hal seperti itu agar tidak mudah percaya. "Jika menemukan modus seperti ini, harus benar-benar klarifikasi pada yang berwenang," jelas dia. 

Editor: Dodo