Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PPP Kubu Djan Faridz Minta Pemerintah Tak Intervensi Putusan PTUN
Oleh : Surya
Selasa | 24-02-2015 | 21:11 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz, Fernita Darwis  mengatakan, jika  proses islah yang dilakukan kubu PPP Djan Faridz dan Romahurmuziy (Romy) gagal sampai digelarnya Pilkada serentak pada Desember 2015 mendatang, maka secara hukum yang sah mengikuti Pilkada tersebut adalah kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung.


Sebab, kedua muktamar yang digelar dua kubu sama-sama tidak sah, dan harus kembali ke hasil Muktamar PPP di Bandung yang menghasilkan kepemimpinan Suryadharma Ali (SDA) sebagai Ketua Umum, dan Romahurmuziy sebagai Sekretaris Jenderal.

 "Kami sudah konsultasi dengan Kemekumham, KPU, Bawaslu, dan DKPP bahwa SK Kemenkumham yang memutuskan kepengurusan Romi itu tidak sah, karena masih dalam sengketa. Sehingga pelaksanaan dari keputusan itu ditunda kata Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan kami yakin 99 % putusan PTUN yang akan diketok pada Rabu (25/2) PPP Djan Faridz akan menang,"  kata Fernita dalam diskusi 'Intervensi pemerintah terhadap konflik partai politik' di Jakarta, Selasa (24/2/2015). 

Karena itu,  Fernita meminta pemerintah tidak mengintervensi keputusan PTUN, jika secara hukum kepengurusan PPP hasil Muktamar Bandung yang akhirnya disahkan. "Tak saya kwatir Yasonna Laoly (Menteri Hukum dan HAM) akan banding. Apa dengan Yasonna Laoly?" katanya mempertanyakan. 

Pada Rabu (25/2) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan mengeluarkan putusan mengenai dualisme PPP antara kubu Muktamar Jakarta yang diketuai Djan Faridz dan kubu hasil Muktamar Surabaya yang dipimpin M Romahurmuziy. Para politisi partai berlambang ka’bah tersebut berharap apapun putusan PTUN yang akan dibacakan itu, kedua kubu dapat menerimanya dan tidak perlu melakukan upaya banding.
 
Dikatakan, sejumlah tokoh senior PPP seperti Bachtiar Chamsyah, mantan ketua umum dan mantan Wakil Presiden RI Hamzah Haz, serta Ketua Majelis Syariah PPP Maimun Zubair mendukung hal tersebut.

"Sedangkan dari pihak eksternal, Ketua PBNU Said Aqil Siraj juga berharap hal yang sama," katanya.
 
Mereka beralasan, langkah tersebut perlu dilakukan agar konflik PPP yang telah berlangsung setengah tahun itu bisa selesai dan tidak makin berkepanjangan.

"Dan para senior PPP itu juga menginginkan agar siapapun pihak yang menang, harus merangkul yang kalah," katanya.
 
Fernita sendiri yakin bahwa putusan PTUN hari ini akan berpihak pada kubunya. Pasalnya dari berbagai persidangan yang telah dijalani, baik saksi, data, fakta, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta disandingkan dengan ketentuan undang-undang Partai Politik, tidak membuka ruang lain selain menyatakan PPP yang sah adalah hasil muktamar Jakarta.

"Saya berharap nanti pemerintah tidak lakukan hal-hal yang berpotensi memunculkan kegaduhan politik lagi terkait putusan PTUN ini," katanya.
 
Poin terakhir yang ditekankan, mengingat hingga beberapa waktu terakhir pemerintah dianggap masih melakukan intervensi, maka dia menyesalkan kehadiran Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP kubu Romi beberapa waktu lalu. Padahal, pemerintah pasti mengetahui bahwa internal PPP masih berkonflik dan semestinya bisa menjaga jarak.
 
“Selaku Wapres, beliau kan negarawan yang harus berpikir bijak, harus akomodir semua kelompok. Tidak masuk dalam konflik sehingga membuat politik makin panas. Jadi, saya yakin, selama ini berarti  ada peran Pak JK dalam konflik PPP," katanya.
 
Margarito juga pesimis konflik PPP itu akan berakhir dengan putusan PTUN tersebut. Apalagi kalau sampai pemerintah mengintervensi. Padahal, cara-cara seperti itu merupakan kekerdilan, ketidakmatangan, dan ketidaknegarawannya pemerintah dalam berpolitik.

"Intervensi itu merendahkan martabat negara sendiri, sehingga cara-cara ini harus disudahi," katanya.
 
Menurut Margarito kedua kubu PPP sama-sama tidak mempunyai legal standing untuk mengikuti Pilkada 2015, karena eksistensi keduanya sedang dipersoalkan. Untuk itu, solusi hukumnya adalah kepengurusan sebelumnya, yaitu hasil Muktamar PPP Bandung yang sah menjalankan fungsi-fungsi kepartaian dan kedewananan sampai ke daerah.
 
Oleh sebab itu setelah ada putusan PTUN, PPP Djan Faridz harus membawa ke pengadilan negeri untuk meminta putusan sela bahwa selama konflik dan sengketa belum berakhir, maka kepengurusan sebelum konflik yang berlaku.

"Kalau tidak, maka kedua kubu PPP tak bisa mengikuti Pilkada," katanya.

Editor : Surya