Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Akui Laporan MK Ada 2 Versi
Oleh : Redaksi
Kamis | 16-12-2010 | 12:17 WIB

Jakarta, batamtoday - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui adanya dua versi laporan dari kasus dugaan korupsi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterima pihak KPK.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua KPK Haryono Umar ketika dihubungi batamtoday Kamis (16/12), Menurutnya, kejadian sebenarnya hanya satu, namun karena dilihat dari dua sisi yang berbeda, maka seakan ada dua kasus.

"Kan ada dua versi tuh, kita akan pelajari dulu," kata Haryono.

"Kejadiannya kan satu tapi dilihat dari dua sisi yang berbeda, jadi kita lakukan penelahaan dulu, Kalau indikasinya kuat ada TPK (tindak pidana korupsi, red)), baru kita lakukan penyelidikan," jelas Umar lagi.

Umar mengatakan pihaknya akan meminta data tambahan baik dari pihak MK ataupun pihak Tim investigasi.

"Nanti kita bakal minta data baru baik ke tim investigasi atau Ketua MK, untuk membuat terang kasus ini. KPK bisa meminta data ke mana saja asal sesuai dengan prosedur hukum," ujar Haryono.

Dua Versi

Seperti diketahui MK yang selama ini dikenal bersih, belakangan mulai terkena isu suap saat Refly Harun meniupkanya ke publik melalui sebuah tulisan di Harian Kompas beberapa waktu lalu. Hakim konstitusi disebut diduga menerima suap dari pihak yang berperkara di MK. Perkara yang dimaksud adalah perkara gugatan hasil Pilkada.

Sontak mendengar hal itu, Ketua MK Mahfud segera membentuk tim investigasi untuk mengusut tuduhan Refly tersebut. Tidak tanggung-tanggung, agar tim bisa bersikap netral, Mahfud MD menunjuk langsung Refly Harun sebagai ketua tim.

Dan agar tim ini berwibawa, maka anggotanya diisi oleh terdiri Bambang Wijayanto (mantan kandidat Ketua KPK), Adnan Buyung Nasution (advokat senior) dan juga Sadli Isra (akademisi).

Pada Kamis (9/12) hasil kerja tim diekspose ke publik, dan besoknya Ketua MK Mahfud bersama seorang hakim konstitusi, Akil Mochtar, melaporkan hasil temuan tim investigasi tersebut ke KPK. Ketika itu Mahfud diterima komusioner KPK Bibit S Rianto.

Namun pada Senin (13/12) berikutnya ganti tim investigasi yang mendatangi KPK dan memberikan laporan kembali kepada KPK namun dengan versi yang agak berbeda.

Jika Ketua MK melaporkan kasus pemerasan dan percobaan penyuapan, maka tim investigasi melaporkan kasus pemerasan dan percobaan penyuapan,

"Penyuapan dan percobaan penyuapan, sangat berbeda. kalau penyuapan, yang memberi suap dan yang menerima suap sama-sama dipidana. tetapi kalau percobaan penyuapan yang dipidana hanya pelaku percobaan penyuapan," jelas Rafly kepada pers.

"Jangan 'dikorting' dong hasil laporan tim," tegas Refly ketika itu.