Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Dugaan Penipuan, Wakil Ketua III DPRD Batam Penuhi Panggilan Penyidik Polisi
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 18-02-2015 | 16:53 WIB
MAPOLRESTA-BARELANG.jpg Honda-Batam
Mapolresta Barelang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Wakil Ketua III DPRD Batam, Teuku Hamzah Husen, selaku pemilik PT Garuda Satria Perkasa dipanggil penyidik Polresta Barelang terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan A Tjai, pemilik PT Speed Engineering Batam beberapa waktu lalu, Rabu (19/2/2015) siang.

Pantauan di Mapolresta Barelang, Hamzah datang didampingi kuasa hukumnya, Bali Dalo sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung memasuki ruang Unit I Satreskrim. "Kita datang memenuhi panggilan penyidik," kata Bali Dalo singkat sebelum memasuki ruangan.

Sementara itu, Kapolresta Barelang Komisaris Besar Polisi Asep Safrudin, mengatakan, pemanggilan Hamzah tersebut baru sebatas saksi untuk dimintai keterangan terkait laporan A Tjai.

"Ini pemanggilan pertama. Statusnya sebatas saksi. Laporan tetap terus kita proses," kata Asep singkat.

Hingga pukul 16.30 WIB, Hamzah belum keluar dari ruangan penyidik. Selain itu, pewarta juga belum mendapat keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan yang dilakukan penyidik dari Hamzah mapun kuasa hukumnya.

Berita sebelumnya, A Tjai (54), mendatangi Mapolresta Barelang membuat laporan penipuan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh salah Wakil Ketua III DPRD Batam, Teuku Hamzah Husen pada tahun 2014 silam, Kamis (22/1/2015).

Laporan yang dibuat pemilik PT Speed Engineering Batam itu didasari oleh utang perusahaan milik Hamzah yang bernama PT Garuda Satria Perkasa sekitar 40 ribu dolar Singapura, dalam pembuatan sebuah kapal asing yang selesai pada April 2014 lalu.

Adanya laporan tersebut, Teuku Hamzah Husen selaku pemilik PT Garuda Satria Perkasa selaku terlapor angkat bicara. Melalui kuasa hukumnya, Bali Dalo, dikatakan tuduhan tidak membayar utang sebanyak 40 ribu dolar Singapura untuk pembelian spare parts kapal yang perbaikannya dikerjakan perusahaan miliknya sama sekali tidak benar.

Bahkan Hamzah tidak merasa memiliki utang sebanyak itu, karena dalam perjanjian kerjasama sebelumnya, kliennya hanya memiliki utang kepada PT milik A Tjai sekitar 7 ribu hingga 8 ribu dolar Singapura.

Pihak Hamzah juga berencana akan membuat laporan balik terhadap A Tjai karena telah mencemari nama baiknya serta telah membuat laporan palsu jika memang tuduhan yang ditujukan kepadanya tidak terbukti.

Editor: Dodo