Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inilah Hasil Operasi Premanisme yang Digelar Polres Bintan Selama Februari
Oleh : Harjo
Rabu | 18-02-2015 | 16:25 WIB
ekspos_operasi_preman_polres_bintan.jpg Honda-Batam
Kabag Ops Polres Bintan, Kompol Yudi Sukmayadi, didampingi Kasat Narkoba Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Hendrik Dwi Susanto, menunjukkan barang bukti sitaan, dengan lata r belakang para tersangka: Edi Santoso (paling kanan), tersangka kasus pengedar ganja; Rudi Hartono, pengedar shabu dan Susi Susanti, kurir narkoba. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Operasi terhadap premanisme yang digelar jajaran Kepolisian Resor Bintan sejak tanggal 7 Februari 2015 lalu telah berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba, perjudian, pencurian, dan kenakalan remaja. Apa saja kasus yang berhasil diungkap, inilah hasil ekspos Polres Bintan.

Kapolres Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi Kristiaji, melalui Kabag Ops, Komisaris Polisi Yudi Sukmayadi, menjelaskan, dari hasil operasi itu jajaran Satnarkoba telah berhasil menangkap tersangka Rudi Hartono (39), pemilik "Bar Madona" di lokalisasi Bukitsenyum (BS) Bintan Utara, yang diduga pengedar shabu pada 12 Februari 2015. Dari tangan tersangka diamankan sebanyak 18 paket dengan berat 5,39 gram.

Barang bukti lain yang turut diamankan di antaranya uang tunai Rp382 ribu, satu buah bong terbuat dari kaca berwarna hijau, satu buah ponsel, satu bungkus plastik berwarna bening dan satu buah dompet. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Rudi Hartono dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Sementara untuk tersangka pengedar narkoba jenis ganja, tersangka Edi Susanto (35), warga Bintan Timur, ditangkap di gudang peternakan kambing, Seinam, Bintan Timur pada 14 Februari 2015. Barang bukti yang diamankan satu bungkus ganja seberat 600,4 gram," ungkap Sukmayadi, kepada pewarta dalam ekspos kasus di Mapolres Bintan, Rabu (18/2/2015).

Edi dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sebelum operasi premanisme digelar, Satnarkoba juga telah menangkap kurir shabu bernama Susi Susanti (27), warga Bintan Timur. Saat itu diamankan barang bukti tiga paket shabu dengan berat 0,4 gram, satu unit kendaraan roda dua merk Honda Beat, satu buah ponsel merek Samsung dan satu sarung ponsel.

Sementara untuk kasus judi tebak bola di pasar malam kelurahan Tanjunguban Selatan, empat orang ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Bintan. Keempat orang itu di antaranya Berlin, Agus, Darwis dan Luas, langsung di tahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara. Barang bukti dari masing-masing tersangka diamankan sejumlah uang dan turut diamankan meja kecil tebak bola. (*)

Editor: Roelan