Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Majelis Hakim PN Karimun Tolak Ekspesi Haji Permata
Oleh : Khoiruddin Nasution
Rabu | 18-02-2015 | 11:11 WIB
sidang_haji_permata.jpg Honda-Batam
Haji Permata saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Karimun, Selasa (17/2/2015). (Foto: Khoiruddin Nasution/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Majelis hakim Pengadilan Negeri Karimun menolak ekspesi yang disampaikan kuasa hukum Haji Jum'an alias Permata bin Selo, terdakwa kasus penyerangan dan pengerahan massa di Kanwil Bea dan Cukai Khusus Kepri di Karimun, dalam persidangan yang digelar Selasa (17/2/2015). Penolakan majelis hakim didasarkan karena dalil yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) sudah jelas meski sempat ditolak kuasa hukum terdakwa.

Sidang perdana tersebut juga cukup menarik. Pasalnya azas cepat, murah dan sederhana terjadi pada sidang kali ini.

Atas permohonan lima orang penasehat hukum (PH) Haji Permata, di antaranya DR Eggy Sudjana SH MSi,  Budi Gunawan SH, Raja Hambali SH, Andi Tajudin SH MH, dan Hizbullah Ashiddiqi SH MH yang juga disetujui tiga JPU dari Kejari Karimun, akhirnya ketua Majelis Hakim, Hotnar Simarmata SH MH, memutuskan untuk penyampaian eksepsi (keberatan-red) kedua belah pihak dilakukan secara lisan dan langsung.

Sidang yang awalnya mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari JPU itu, dibantah pihak Haji Permata  dengan alasan JPU memberikan pasal alternatif tanpa fokus terhadap perbuatan pidana yang dilakukan klien mereka.

"Penerapan pasal 214, 212,160, 335 dan 55 KUHP tidak fokus. Harus ada penajaman antara peristiwa dan akibat hukumnya. Kami melihat ada gelombang yang amat jelas. Dan pasal yang diterapkan itu sangat memberatkan klien kami. Sebab kronologi dan peristiwa kurang tepat. Bahkan dakwaan itu mengada-ada. Karena bahasa yang digunakan menggunakan kata 'atau'," tegas Eggy Sudjana.

Namun, JPU menilai penerapan pasal itu sudah sesuai dengan peristiwa hukum yang subjeknya adalah kapal. Bahkan penerapan pasal 214 ayat 1 juncto 212 dengan ancaman 7 tahun penjara, sehingga harus ditahan. Kemudian pasal 160 dengan menghasut massa dengan membayar Rp200 ribu. Selanjutnya pasal 335 yakni perbuatan pemaksaan terhadap seseorang yakni memaksa petugas BC untuk melepas kapal terdakwa.

"Kata 'atau' yang dimaksud di sini yakni akan bersinggungan dengan pasal yang berbeda," terang JPU.

Kembali dakwaan itu dibantah pihak Haji Permata. Alasannya, pengerahan massa sah menurut UU. Bahkan mantan kuasa hukum Komjen Budi Gunawan (calon Kapolri) itu menilai, surat dakwaan tersebut tidak cermat.

"Justru masalah yang mendasar yakni tentang bisnis pribumi dan nonpribumi. Itu yang harus diperjelas," terangnya.

Akhirnya majelis hakim menskor waktu hingga 15 menit untuk dirembukan guna mengambil putusan sela karena kedua belah pihak masing-masing menolak dakwaan dan eksepsi lisan yang disampaikan. Namun majelis hakim mengambil keputusan jelas.

"Kesimpulannya, kami menolak eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. Sebab dalil yang diajukan JPU sudah jelas. Dengan demikian, sidang dilanjutkan dengan materi pemeriksaan saksi," tegas Ketua Majelis Hakim membacakan putusan sela tersebut.

Untuk itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atas putusan sela tersebut jika merasa keberatan. "Majelis hakim memerintahkan JPU menghadirkan saksi kunci pada persidangan berikutnya. Kemudian saksi yang dihadirkan harus sesuai dengan substansi yang didakwakan," tegasnya.

Sementara itu, Haji Permata di sela sidang mengatakan bahwa kehadiran dirinya di Kanwil DJBC khusus Kepri untuk menjeput anaknya yang dikabarkan ditahan pihak BC.

"Dari pintu gerbang saya dijemput oleh BC dan saya tidak memaksa masuk. Malah, petugas itu yang mau nembak anggota saya dengan menodongkan senjatanya. Makanya, saya halau senapannya. Dari dulu Pak Wicak (Hari Budi Wicaksono, Kepala Kanwil BC Khusus Kepri, red) kenal saya, tapi kenapa sekarang saya ditangkap? Apanya yang salah? Sebab berangkatnya dari pelabuhan resmi yang semuanya harus lengkap. Saya yakin ada 'titipan' dan ini masalah bisnis," terangnya

Pantauan BATAMTODAY.COM, usai putusan sela disampaikan, kuasa hukum Haji Permata mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim dengan berbagai pertimbangan. Kendati sempat terjadi adu argumen antara JPU dan pihak Haji Permata, namun ketua majelis hakim meminta waktu hingga Selasa (24/2/2015) pukul 10.00 WIB mendatang dengan agenda mendengarkan saksi-saksi dan membacakan keputusan, permohonan penangguhan penahanan tersebut. (*)

Editor: Roelan