Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nilai Kerugian 'Diperkecil'

Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Kepri Segera Ditahan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 18-02-2015 | 10:23 WIB
said agil datang.jpg Honda-Batam
Mantan Sekretaris KPU Kepri, Said Agil saat menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri menyatakan, nilai kerugian negara dari dana hibah pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2010, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Sekretaris dan Bendahara KPU Kepri hanya ratusan juta. 

Hasil audit BPK Perwakilan Kepri ini, sangat berbeda dengan temuan BPK sebelumnya, yang menyatakan dari Rp 10 miliar dana hibah terdapat Rp 1,3 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Mengecilnya nilai kerugian negara ini, diketahui penyidik kejaksaan dari hasil audit BPK Perwakilan Kepri, atas permintaan audit oleh Kejaksaan sebelumnya, ketika menetapkan dua tersangka, yakni mantan Sekretaris KPU Kepri Said Agil dan mantan Bendahara KPU Novianto Ropita. 

"Setelah 4 bulan kita tunggu, hasil auditnya sudah selesai, dan katanya hanya ratusan juta. Saat ini kita tinggal mengambil ke BPK Perwakilan Kepri di Batam," kata salah seorang penyidik di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, baru-baru ini.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Harry Ahmad Prabudi, mengatakan, dengan telah selesainya pelaksanaan audit BPK atas nilai kerugian pada korupsi dana hibah ini, maka pihaknya akan segera melanjutkan pelaksanaan penyidikan dalam kasus tersebut, dengan melakukan penahanan pada dua tersangka. 

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat, dan setelah pergantian Kasi Pidsus ini, akan terus dilanjutkan," kata dia, Selasa (17/2/2015).

Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Lukas Alexander Sinuraya SH, yang dikonfirmasi dengan tindak lanjut proses hukum dan penyidikan dugaan korupsi dana hibah ini, menyatakan akan siap melanjutkannya. Namun demikian, Alexander mengaku akan kembali mempelajari berkas dan proses penyidikan yang telah dilakukan Kasi Pidsus sebelumnya. 

"Akan tetap kita lanjutkan, sesuai dengan perintah atasan, mengenai berkas penyidikan yang sudah dilakukan, dalam waktu dekat akan saya pelajari," kata dia.

Sebelumnya, dari hasil penyelidikan Kejari Tanjungpinang dugaan tindak pidana korupsi atas penggunaan dana hibah Pilkada Gubernur Kepri tahun 2010 dilakukan atas temuan BPK yang menyatakan adanya kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar dari total Rp10,3 milliar dana hibah yang diterima KPU Kepri.

Dari total dana hibah tersebut, didapati anggaran sebebesar Rp 1,340 milliar lebih tidak bisa dipertanggungjawabkan bendahara KPU Np dan dan Sekretaris KPU 2010 Sa dalam pelaksanaan Pilkada Gubernur Kepri 2010.

Berdasarkan data yang penyidik Kejari Tanjungpinang, dari total nilai kerugian Rp1,3 miliar dana Hibah APBD ke KPU Kepri tahun 2010 terdiri dari pengeluaran anggaran pada bulan Februari sebesar Rp 43.064.841, Maret sebanyak Rp 71.555.000, April sebanyak Rp 104.444.955.00, Mei sebanyak Rp  63.290.827.00, Juni sebanyak Rp 235.875.227.00, Juli sebanyak Rp 65.880.230.00, Agustus sebanyak Rp 110.534.348.00, September sebanyak Rp 308.561.273.00, Oktober sebanyak Rp 107.135.000.00, November sebanyak Rp 230.000.000.00.

Editor: Dodo