Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Perpanjang Masa Tahanan WN Singapura Buronan Interpol AS Kali Keempat
Oleh : Hadli
Rabu | 18-02-2015 | 09:21 WIB
Lim_Yong_Nam.jpg Honda-Batam
Llim Yong Nam. (Foto: The Straits Times)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk yang keempat kalinya memperpanjang masa penahanan Lim Yong Nam (40), warga negara Singapura yang menjadi buronan Interpol Amerika Serikat (AS). Namun Polda Kepri telah membahas bersama pengajuan ektradisi oleh pemerintah Ameriksa Serikat (AS) kepada Lim yang ditangkap saat masuk Batam pada Kamis, 23 Oktober 2014 lalu.

"Pengajuan ekstradisi Lim dari pemerintah AS sudah beberapa kali kita bahas bersama Kemenkumham, Imigrasi, Kementrian Luar Negri, Kejagung, Kedutaan AS, dan FBI," kata Direktur Ditreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Cahyono Wibowo, melalui Kasubdit I Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Armaini Maureksa, menanggapi BATAMTODAY.COM di Mapolda Kepri, Selasa (17/2/2015).

Ia menjelaskan, dalam rapat bersama tersebut, FBI (Biro Investigasi Federal AS) menjelaskan kepada pemerintah Indonesia tentang tuduhan pelanggaran yang berlaku di AS yang disangkakan dilakukan Lim Yong Nam. Tuduhan tersebut di antaranya embargo perdagangan dengan menjual modul radio ke Iran dari Singapura, percobaan penyelundupan, dan memberikan keterangan palsu.

"FBI menjelaskan kepada kita tentang persangkaan yang dituduhkan kepada saudara Lim ini. Karena kita butuh penjelasan sehubungan dengan aturan ekstradisi yang sama antardua negara (Indonesia-AS)," jelas dia.

Ia menegaskan, Polda Kepri tidak melakukan penyidikan dugaan kejahatan Lim yang dilakukan di AS seperti yang disangkakan Interpol. Namun, dalam kasus ini polisi Indonesia hanya sebatas menangani proses ekstradisi yang diajukan Interpol AS.

Berdasarkan hasil rapat bersama itu, lanjutnya, rekomendasi dari Kemenkumham belum diajukan ke Presiden Joko Widodo, untuk selanjutnya disidangkan terkait ektradisi kepada pihak AS sebagai negara yang mengajukan ekstradisi.

"Sidang yang akan digelar nantinya bukan berkaitan dengan dugaan kejahatan yang dilakukan Lim di AS, tapi berkaitan langsung dengan pengajuan ekstradisi yang diajukan pemerintah AS," katanya.

Hasil putusan hakim kepada Lim nantinya bukan merupakan putusan final. Namun, putusan pengadilan itu menjadi acuan Presiden RI, Joko Widodo, untuk memutuskan apakah yang bersangkutan diserahkan ke Interpol AS atau dipulangkan ke negara asalnya. "Keputusan final tetap ada pada Presiden," jelas dia.

Untuk itu, lanjutnya, Polda Kepri masih memperpanjang masa penahan Lim di Polda Kepri hingga Presiden memutuskan Lim diserahkan ke AS atau dikembalikan ke Singapura. "Masa penahanannya baru kemarin kita perpanjang. Sampai dengan saat ini sudah empat kali kita perpanjang masa tahanannya," tutupnya.

Dia menjelaskan, Sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, dinyatakan bahwa ekstradisi tidak berlaku kepada kejahatan politik. Ekstradisi dapat dilakukan apabila hubungan negara Indonesia, baik dengan negara yang mengajukan ekstradisi kepada pelaku yang diduga melakukan kejahatan di negara pemohon. (*)

Editor: Roelan