Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Hibah di Natuna, Siswa SMP dan Penjaga Kolam Renang Milik Harmain Usman Bakal Diperiksa
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 17-02-2015 | 18:50 WIB
sidang korupsi natuna.jpg Honda-Batam
Tiga terdakwa tersenyum usai menjalani sidang di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tanjungpinang bakal memeriksa delapan siswa SMP Negeri 1 Bunguran Timur, Natuna, dan tiga penjaga kolam renang beserta Siti Asmah, istri Harmain Usman, terdakwa korupsi dana hibah Rp1 miliar dari Pemkab Natuna ke LSM Segar Bugar dalam persidangan mendatang.

Hal itu dikatakan Jaksa Penuntut Umum dan Ketua Majelis Hakim Jarot Wicaksono SH, dalam sidang lanjutan ketiga terdakwa, mantan anggota DPRD Natuna Harmain Usman, serta Ketua dan Bendahara LSM Serbu, Eddy Saputra dan Abbas, di PN Tanjungpinang, Selasa (17/2/2015). 

Dalam sidang kali ini, dari empat saksi yang dipanggil Jaksa Penuntut Umum, hanya tiga orang yang datang, yaitu dua guru olahraga SMP Negeri 1 Bunguran Timur Yondri dan Erwin, bersama satu orang guru IPS dari SMP yang sama, Iswanto.

Dalam keterangannya, Yondri dan Erwin mengatakan pada 2011 lalu pihaknya pernah diberi dan dibagikan kartu peserta siswa untuk berenang di kolam renang milik Harmain Usman itu.

"Dari 16 kelas di SMP Negeri I Bunguran Timur, 10 kelas mendapat kartu berenang, dan sebagiannya ada yang digunakan," kata Yondri.

Sementara, Iswanto, mengatakan dirinya penah melihat sejumlah siswanya berenang di lolam milik Harmain Usman tersebut. Selain itu, Iswanto juga mengaku pernah dititipkan oleh Abbas kartu kepesertaan berenang bagi siswa sekolahnya.

Sebagaimana diberitakan, tiga terdakwa korupsi penggunaan dana hibah Rp 1 miliar di Kabupaten Natuna 2011 Hermain Usman, selaku pemilik kolam renang dan Eddy Saputra dan Abbas selaku ‎Ketua dan Bendahara LSM Serbu‎ diidakwa dengan pasal berlapis, melanggar pasal 2 juncto pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebelumnya, Hermain Usman, Eddy Saputra dan Abbas ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan Ditreskrimsus Polda Kepri ke sel tahanan atas dugaan korupsi penggunaan dana hibah bantuan pencarian bakat berenang siswa  yang diterima LSM Serbu dengan kerugian negara sebesar Rp 879 juta. 

Pada tahun 2011, Pemerintah Kabupaten Natuna mengucurkan dana hibah sebesar Rp 1,4 miliar, untuk‎ pencarian bakat berenang bagai seluruh siswa selama satu tahun. Dana tersebut dikucurkan melalui proposal yang diajukan oleh LSM Segar Bugar, dengan nilai yang sudah dicairkan mencapai Rp 1 miliar. 

‎Selanjutnya, dari Rp 1 miliar yang sudah dikucurkan ke rekening istri Hermain, sebanyak Rp 900 juta digunakan untuk menyewa kolam renang Hermain. Dalam laporan, setiap hari ada 580 orang yang akan belajar renang di kolam renang tersebut, namun kenyataannya hanya 50 orang saja.

Editor: Dodo