Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pria Pencabul Anak di Bawah Umur Divonis 7 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 17-02-2015 | 18:06 WIB
ketok palu.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Pembayun Eko Putro (25) hanya dapat tertunduk lemas, ketika divonis penjara selama 7 tahun oleh Ketua Majelis Hakim Dame Parulian Pandiangan SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (17/2/2015). 

Dame menyatakan pria beranak satu ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan secara berulang-ulang pada anak di bawah umur, korban Sv (16) dengan modus pacaran, sesuai dengan dakwaan tinggal JPU Zaldi Akri SH, melanggar pasal 81 Ayat 2 UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur.

Terdakwa dihukum selama 7 tahun denda Rp 80 juta subsider 1 bulan kurungan, potong masa tahanan, dengan perintah tetap dipenjara. Demikian dikatakan Majelis Hakim. 

Hukuman ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU yang meminta pada Majelis Hakim agar menghukum terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 80 juta, subsider 3 bulan kurungan. 

Pembayun Eko Putra diamankan Polisi atas laporan orangtua Sv, setelah terdakwa menghamili anaknya dengan modus berpacaran, dan mengaku jika dirinya masih lajang.

Sekitar ‎4 bulan berpacaran, terdakwa selalu mengajak korban ke wisma untuk bersetubuh, hingga terakhir pada Sabtu (12/4/2015). Tercatat, sebanyak 8 kali menyetubuhi korban hingga hamil.

Keluarga korban sempat meminta pertanggungjawaban. Pelaku menyatakan, dirinya akan bertanggung jawab setelah menceraikan isterinya yang sudah memiliki anak satu. 

Namun kenyataannya, hingga 7 bulan korban hamil, upaya pertanggungjawaban yang dituntut korban tidak terealisasi, hingga akhirnya keluarga korban Sv melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

Setelah sidang Petama di PN Tanjungpinang, korban Sv melahirkan anak perempuan dari hasil hubungannya dengan terdakwa. 

Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Editor: Dodo