Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Lampu Hias MTQ Nasional
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 17-02-2015 | 17:45 WIB
tenku_firdaus_kasi_pidsus_kejari_batam.jpg Honda-Batam
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Tengku Firdaus. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional XXV di Batam, Kepulauan Riau. Kejaksaan telah meningkatkan status penanganan kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Tengku Firdaus, menjelaskan, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga suatu tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan dengan cara yang diatur undang-undang.

"Dari penyelidikan yang dilakukan, kita sudah temukan adanya tindak pidana perbuatan melawan hukum," terang Firdaus, Selasa (17/2/2015).

Karena itu, katanya, kejaksaan meningkatkan ke tahap penyidikan pada hari ini, tanggal 17 Februari, yang tertuang dalam surat No 01/N.10.11/Fd.1/02/2015. Penyidikan sendiri merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

"Akan diperiksa saksi-saksi mulai minggu depan. Penetapan tersangka sabar, segera kita tetapkan," uja Firdaus.

Lanjutnya, sebelum diungkapkan ke penyidikan, pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan, pemeriksaan di lapangan dan data pembanding proyek dengan pagu anggaran Rp1,5 miliar dan nilai kontrak Rp1,4 miliar tersebut.

"Saat penyelidikan kita telah meminta keterangan dari PPK, PPTK, panitia kerja, rekanan dari CV Mustika Raja serta dua distributor lampu," terang Firdaus.

"Jadi secepatnya akan ditetapkan tersangka. Kalau sudah penyidikan, tidak mungkin mentah," tambahnya.

Ketika ditanya apakah ada pejabat Pemko yang akan ditetapkan sebagai tersangka, ia belum mau berkomentar banyak. "Siapapun itu kalau ada dua alat bukti yang sah, akan kita tetapkan tersangka," tegasnya. (*)

Editor: Roelan