Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PTT Anambas yang Dibekuk Polisi dan BNN di Tanjungpinang Terancam Dipecat
Oleh : Nursali
Selasa | 17-02-2015 | 16:00 WIB
ilustrasi_shabu_bubuk.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net.

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Pegawai tidak tetap (PTT) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas berinisial FP yang diamankan tim Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang, di Jalan Engku Putri, Rabu (11/2/2015) kemarin, terancam dipecat. SK PTT yang bertugas di Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas itu tidak akan diperpanjang.

"Kami tidak akan perpanjang SK PTT-nya," tegas Taufik Effendi, Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, kepada pewarta di halaman gedung DPRD Anambas, Tarempa, Selasa (17/2/2015) pagi.

Meskipun demikian, Taufik akan menunggu proses hukum sebelum memecat FP dari PTTsampai proses hukum telah menetapkan bersalah. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengambil langkah tegas terhadap oknum PTT tersebut.

"Nah, kalau memang vonis, maka kita ikuti ketentuan hukum yang berlaku," terang Taufik.

Sementara itu Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, dalam upacara Hari Kesadaran di halaman kantor bupati menyatakan keprihatinannya dengan kabar tersebut. Menurutnya, kasus tersebut bukan kali pertama yang dialami oleh pegawai yang bertugas di Anambas.

Dia pun meminta kepada BKD untuk terus melaksanakan Peraturan Bupati tentang Kedisiplinan Pegawai. "Tentu ini seharusnya menjadi pelajaran. Saya minta kepada kepala dinas kalau memang ada stafnya yang tanpa Keterangan, ya TK-kan saja," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, penangkapan tersebut setelah dilakukan pengembangan dan pengintaian setelah menangkap rekan FP berinisial DWS, US dan SR alias Pala di tempat yang berbeda.

DWS dan US sendiri ditangkap saat tengah berada di kamar 108 Wisma Pesona, Tanjungpinang, sekitar pukul 01.00 WIB. Dari penggeledahan, berhasil diamankan satu paket ganja kering sebagai barang bukti.

Sementara FP ditangkap bersama Pala saat berada di dalam mobil Toyota Avanza di kawasan tersebut. Dari pemeriksaan, didapati dua paket narkotika jenis shabu berikut dengan alat hisap (bong). (*)

Editor: Roelan