Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sejumlah Poin yang Batasi Calon Kepala Daerah Diatur Tegas

Rapat Paripurna DPR Sahkan Revisi UU Pilkada dan UU Pemda
Oleh : Surya
Selasa | 17-02-2015 | 15:10 WIB
mendagri121.jpg Honda-Batam
Mendagri Tjahjo Kumolo bersalaman dengan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dari Fraksi Partai Demokrat didampingi Pimpinan Sidang, Wakil Ketua DPR Fadli Zon dari Fraksi Partai Gerindra (Foto Antara)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Rapat Paripurna DPR mengesahkan revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan UU Pemerintahan Daerah (Pemda). ‎Tahapan Pilkada serentak diputuskan dimulai pada Desember 2015, Februari 2017, Juni 2018, dan Pilkada serentak nasional 2027.


Pembiayaan disokong oleh APBD dan dibantu APBN. Pejabat kepala daerah akan diisi sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara. Rapat Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zone dan dihadiri 310 anggota DPR.

"Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/2/2015). Kemudian secara serentak anggota DPR yang hadir menjawab,"Setuju". Fadli pun mengetok palu sidang tanda pengesahan revisi UU Pilkada dan UU Pemda.

Atas pengesahan ini, Mendagri Tjahjo Kumolo berharap agar UU Pilkada langsung ini tidak diubah-ubah lagi."Komitmen Perppu adalah Pilkada serentak yang dimulai pada tahun 2015. Tahun 2019 kita punya agenda Pileg dan Pilpres secara serentak. Yang disepakati ini mudah-mudahan tidak akan berubah lagi oleh anggota DPR yang akan dipilih tahun 2019," kata Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, cepatnya proses revisi atas 2 UU ini karena sudah menjadi kesepakatan DPR, DPD dan pemerintah sejak awal karena UU Pilkada harus direvisi di masa persidangan kedua 2014-2019 yang ditutup esok hari.

Selain itu, Tjahjo juga meminta agar parpol segera mengajukan pasangan calon. Ia juga berterima kasih ke semua pihak yang mendukung revisi UU ini.

"Perlu komitmen parpol dan gabungan parpol secara dini mengusung pasangan calon untuk disosialisasikan di daerah pemilihannya itu, sehingga mampu memilih calon kepala daerah yang sesuai amanah," katanya.

Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman membacakan poin-poin perubahan UU Pilkada dan UU Pemda, beberapa fraksi memang menyampaikan catatannya terkait revisi ini. Namun hal itu tidak mengubah isi revisi.

Rambe mengatakan, ada perubahan yang disepakati dalam UU Pilkada, yakni penyelenggara Pilkada adalah KPU, tak ada lagi perdebatan soal rezim pemilu atau rezim Pemda yang berimplikasi pada penyelenggara pemilu.‎ Penyelenggaraan Pilkada tak lagi menjadi 17 bulan melainkan menjadi tujuh bulan.

Semua juga sepakat untuk menghapus uji publik. Uji integritas dan kapasitas dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan, lewat tahap sosialisasi.

Untuk calon independen, ada tahap‎ sosialisasi yang dilakukan calon yang bersangkutan. Syarat calon kepala daerah berpendidikan minimal SMA sederajat.

Usia minimal untuk calon gubernur adalah 30 tahun, dan calon walikota/ bupati adalah 25 tahun.‎ Syarat calon kepala daerah juga tidak menjadi terpidana selama lima tahun.

‎Syarat dukungan untuk calon independen dinaikkan sebesar 3,5 persen dari jumlah penduduk, alias dari yang semula minimal 3 persen dari jumlah penduduk menjadi 6,5 persen hingga 10 persen tergantung jumlah penduduk.

‎"Pilkada juga disepakati akan dilaksanakan sepaket antara calon kepala daerah dengan wakilnya. Pilkada juga disepakati satu putaran dengan ambang batas kemenangan nol persen," kata Rambe.

Lalu, soal politik dinasti juga diatur secara tegas seperti dalam Bab III Pasal 7‎ huruf (q) disebut syarat calon kepala daerah adalah "tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana (incumbent).".

Maksudnya dengan petahana (incumbent) tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan.

Kemudian, soal sengketa diputuskan tetap diadili di Mahkamah Konstitusi (MK) karena ada keberatan dari Mahkamah Agung (MA), meskipun sebelumnya melalui putusan MK pada 2014 lalu menolak mengadili sengketa pilkada.

Pekan lalu, MA melalui Juru Bicaranya Suhandi menyampaikan keberatannya ke Komisi II DPR mengenai kewenangan mengadili sengketa pilkada seperti dalam Perppu. Sehingga Pilkada diputuskan akan ditangani oleh MK.

Terakhir, pelaksanaan tahapan Pilkada serentak dimulai pada Desember 2015, Februari 2017, Juni 2018, dan Pilkada serentak nasional 2027. Pembiayaan disokong oleh APBD dan dibantu APBN. Pejabat kepala daerah akan diisi sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara.

Editor : Surya