Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Peninjauan Kembali Dua Terpidana Mati di Batam Dikirim ke MA
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 17-02-2015 | 15:50 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Negeri Batam telah mengirimkan berkas Peninjauan Kembali (PK) dua terpidana mati kasus narkoba, Pudjo Lestari bin Kateno dan Agus Adi alias Oki ke Mahkamah Agung.

Cahyono, Humas PN Batam mengatakan, berkas PK telah ditandatangani oleh pihak-pihak termasuk pemohon PK. Berkas yang telah lengkap dikirim ke Mahkamah Agung.

"PK sudah dikirim ke MA tanggal 9 Febuari yang lalu," kata Cahyono, Selasa (17/2/2015).

Ia mengatakan, setelah berkas dikirim maka tinggal menunggu putusan dari MA. Pihaknya hanya menyidangkan dan mengirimkan berkas yang memutuskan adalah MA.

"Saat ini tinggal menunggu putusan MA diterima atau tidak. Kalau waktunya bisa cepat, bisa juga lama," ujar Cahyono.

Diberitakan sebelumnya, PN Batam menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana mati Pudjo Lestari bin Kateno dan Agus Adi alias Oki langsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Barelang, Rabu (14/1/2015) siang.

Persidangan dibuka di Pengadilan Negeri Batam. Kemudian hakim menskors sidang dan melanjutkannya di Lapas Barelang, Tembesi. Ruang rapat disulap menjadi ruang sidang.

Editor: Dodo