Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Revisi UU Pilkada Disahkan di Rapat Paripurna DPR Selasa Besok
Oleh : Surya
Senin | 16-02-2015 | 22:31 WIB
rambe1.jpg Honda-Batam
Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi II DPR telah menyetujui revisi atau perubahan UU No.1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan UU No.2 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) untuk dibawa dan disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna, Selasa (17/2/2015) besok.

"DPR bersama Komite I DPD dan Pemerintah membahas secara maraton membahas revisi kedua UU ini agar siap dibawa kedalam rapat Paripurna selasa besok,"  kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman, usai Raker Komisi II dengan Menkumham Yasona H laoly, jajaran Kemendagri dan Kemenkeu, Senin (16/2).

Raker kemarin untuk mendengarkan pandangan mini fraksi-fraksi. Dalam pandangan mini fraksi ada beberapa hal yang disepakati bersama secara musyawarah dan mufakat didalam perubahan UU ini, diantaranya menyetujui memperpendek tahapan penyelenggaraan pilkada. "Kita perpendek menjadi 7 bulan," jelas politisi senior dari Partai Golkar itu.

Mengenai penyelenggara pilkada, terang Rabe, DPR, DPD dan Pemerintah menetapkan penyelenggara pilkada adalah KPU.

"Dalam UU ini kita nyatakan saja KPU sebagai penyelenggaraanya. Itu clear and clean, kecuali nanti ada UU yang menetapkan dibatalkannya KPU sebagai penyelenggara pilkada," katanya.

Menyangkut uji publik, juga dihapuskan. Alasannya UUD tidak menyatakan harus ada uji publik namun dilakukan secara demokratis. Namun kata Rambe, urusan-urusan yang menyangkut dengan komitmen, integritas, dan kompetensi daripada calon itu adalah tanggung jawab yang mencalonkan.

"Yang mencalonkan adalah partai politik (parpol) dan gabungan parpol, dan diserahkan sepenuhnya oleh parpol untuk mengatur bagaimana tahapan pengenalan kepada masyarakat. Oleh karena itu ada tahapan sosialisasi oleh parpol yang ditentukan oleh parpol itu sendiri,"  jelas Rambe.

Dalam perubahan UU Pilkada yang akan disetujui Rapat Paripurna hari ini juga menetapkan persyaratan dukungan bagi calon independen atau perorang ditingkatkan. Dukungan pencalonan itu berupa melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP) dinaikan dari sebelumnya 6,5 persen sampai dengan 10 persen.

Hal-hal lain yang disepakati bersama adalah mengenai efesiensi dan efektifitas pilkada dalam satu putaran. “Memang dalam perubahan UU ini tidak dinyatakan dibuat satu putaran tapi suara terbanyak. Jadi jelas suara terbanyak dalam putaran pemungutan suara itulah yang menang, tidak usah lagi ada rencana membuat kampanye dan putaran berikutnya,” kata Rambe.

Pertimbangannya, kata Rambe, karena tidak ada korelasi partisipasi pemilih yang lama akan turun, maka dari itu demi efisiensi dan mempercepat semuanya dilaksanakan dengan suara terbanyak.

Rambe juga menjelaskan, fraksi-fraksi juga sudah menyetuji bahwa pemilihan tetap dilakukan satu paket, yatu pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Jadi tetap satu paket (pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah daerah)," jelasnya.

Mengenai sengketa hasil pilkada, jelas Rambe, dalam UU perubahan ini diputuskan bahwa tetap melalui Mahkamah Konstitusi ( MK).

"MK lah yang menurut kami paling siap menyelesaikan perselisihan hasil pilkada. Tentunya sambil menunggu terbentuknya peradilan khusus yang menangani sengketa pilkada," jelasnya.

Editor: Surya