Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ical Minta Semua Pihak Terima Putusan BG Menang, Meski banyak yang Kesel
Oleh : Surya
Senin | 16-02-2015 | 21:40 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Gugatan praperadilan yang diajukan‎ Komjen Pol Budi Gunawan telah diputus oleh Hakim Sarpin Rizaldi. Banyak pihak menyayangkan putusan yang menguntungkan Budi Gunawan itu. Namun Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) meminta semua untuk menerima keputusan itu.


"Semua pihak harus terima keputusan ini. Boleh kesal, tidak senang tapi harus diterima. Dalam kehidupan semua ada dinamikannya,"  kata Ical itu di gedung DPR, Jakarta, Senin (16/2/2015).
 
Ical menyatakan dalam suatu keputusan pasti menimbulkan beragam reaksi. Namun, baik reaksi positif atau negatif, merupakan hal yang biasa.

"Apapun keputusannya pasti ada yang senang dan tidak senang. Biasa saja dalam kehidupan," kata Ical.

Ical juga menegaskan, sejak awal proses pengusulan Komjen BG sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman sudah melalui prosedur yang diatur undang-undang. Sehingga, tidak ada lagi alasan Presiden Joko Widodo menunda pelantikannya.

"Kalau kita lihat proses dari awal, BG satu-satunya calon dan sudah dapat persetujuan DPR. Presiden Jokowi tunggu proses praperadilan. Sekarang sudah dikatakan tidak layak (BG tersangka) dan harus dicabut, tentu presiden sudah punya bahan untuk segera melantik BG,"  katanya.

Sedangkan Ketua FPG DPR Ade Komaruddin mengapresiasi keputusan berani hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi yang memenangkan praperadilan BG.

"Kami menyambut baik keputusan hakim Sarpin tersebut," kata Ade Komaruddin.

Senada dengan Ade, Sekretaris FPG Bambang Soesatyo mengatakan, dengan keputusan hukum yang memenangkan BG itu, pihaknya mendesak Presiden untuk segera melantik BG.

Presiden, ungkap politisi yang akrab disapa Bamsoet, tidak punya alasan lagi untuk menunda pelantikan BG sebagai Kapolri.

"Apalagi sampai membatalkan pelantikan. Karena yang bersangkutan kini telah sepenuhnya menjadi orang merdeka," ucapnya.

‎Seperti diketahui, hakim tunggal Sarpin Rizaldi dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan Senin (16/2/2015), memutuskan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut status tersangka terhadap Komjen Pol Budi Gunawan atas kasus dugaan gratifikasi. Sehingga penetapan tersangka itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak sah secara hukum.

‎Sejumlah reaksi bermunculan menyambut putusan itu. Diantaranya mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas menyatakan kecewa karena seharusnya hakim praperadilan menggunakan KUHAP, bukan KUHP. Eks hakim konstitusi Harjono menyatakan KPK sebaiknya mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Editor : Surya