Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

MPR dan MK Sepakati Penggunaan Istilah Empat Pilar untuk Sosialisasi
Oleh : Surya
Senin | 16-02-2015 | 21:23 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang (OSO) menegaskan, MPR akhirnya memutuskan untuk kembali menggunakan istilah Empat Pilar. Penggunaan istilah empat pilar tersebut, bersifat final dan tidak lagi digugat secara hukum, termasuk Mahkamah Konstitusi (MK) sendiri.


Dengan penggunaan  istilah itu, maka sekarang ini tidak boleh ada lagi yang menggugat keputusan hasil konsultasi MPR RI dengan MK. Jadi, dengan putusan MK itu, kedepan tidak boleh lagi ada yang menggugat istilah sosialisai Empat Pilar MPR RI. Kecuali, mereka yang berusaha mencai-cari masalah.

"Jam 12 siang, hakim konstitusi MK menyatakan setuju merubah penggunaan judul yang dulu ditolak MK. Jadi sekarang kita kembali menggunakan sosialisasi Empat Pilar MPR," kata OSO kepada pers seusai menerima ‘World Congress of Council’ di Gedung MPR RI Jakarta, Senin (16/2/2015).

OSO didampingi Ketua Fraksi PDIP  MPR RI, Ahmad Basyarah (FPDIP) MPR RI, Bachtiar Aly (F-NasDem), Zainut Tauhid (FPPP), Arifin Abdullah (PAN), Saiful Bahri Anshori (FPKB), Asri Anas (DPD) RI dan lain-lain.

OSO mengatakan, Senin (16/2) pagi, Pimpinan Badan Sosialisasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melakukan  konsultasi kepada Mahkamah Konsitusi (MK), yang dipimpin Wakil Ketua MPR Oesman Sapta tersebut dan diterima langsung oleh Ketua MK Arief Hidayat dan Wakil Ketua MK Anwar Usman, di Ruang Delegasi, Lantai 15 Gedung MK.

Kunjungan dan konsultasi ini dilakukan dalam rangka menyamakan persepsi dan memperjelas status empat pilar yang disosialisasikan oleh MPR.

"Alangkah baiknya tidak seperti yang lalu, kali ini, awal kita telah mengkonsultasikan, sehingga ada persamaan persepsi, nah persepsi yang kita ingin usulkan, bahwa telah terjadi ungkapan dan penerimaan masyarakat empat pilar itu," ujar OSO.

Dalam kesempatan sama, selaku Ketua Badan Sosialisasi MPR, Ahmad Basarah menyatakan konsultasi ini dilakukan karena sebelumnya pada 2013, MK pernah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa frasa "Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara" tidak dapat digunakan untuk menyebut Pancasila.

"Konsultasi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh MK, kewenangan yang dimaksud terkait dengan putusan MK  November tahun 2013 lalu, ketika melakukan judicial review terhadap UU Parpol, khususnya pasal 34 yang memutuskan, bahwa frasa empat pilar berbangsa dan bernegara itu, tidak dapat digunakan untuk menyebut Pancasila dan pilar-pilar yang lain," urai Basarah.

Basarah menjelaskan, jika putusan MK sebelumnya, meski 4 Pilar itu tidak dimaksudkan untuk mensejajarkan dengan pilar-pilar yang lain, tapi dengan UU No.17/2014 sebagaimana diatur dalam pasal 5 dan 11, sehingga naik tingkat dan tugas MPR RI, adalah memang untuk menyosialisasikan dan keketatapan-ketetapatan MPR RI.

Keputusan konsultasi tersebut kata Basyarah, tidak bertentangan dengan keputusan MK sebelumnya yang membatalkan frasa sosialisasi ‘4 Pilar.

"Bahkan keputusan hasil konsultasi ini, akan dimasukkan dalam risalah sosialiasi Empat Pilar MPR RI yang mempunyai kedudukan tersendiri," katanya.

Menurut Basarah, dari aspek strategi komunikasi, empat pilar sudah merupakan branding MPR. Basarah menyatakan bahwa dalam rangka tetap menghargai dan menghormati putusan MK, maka MPR mengambil jalan tengah dengan merumuskan nama yang baru untuk sosialisasi empat pilar, yakni sosialisasi empat pilar MPR RI.

Keputusan MK tersebut selengkapnya berbunyi,’Sosialisasi Empat Pilar MPR RI, Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD NRI 1945 sebagai konstitusi negara, dan Ketetapan MPR RI, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhinneka tunggal Ika sebagai semboyan negara.

"Kemudian Yang Mulia, kami mengambil politik jalan tengah. Politik jalan tengah yang kami maksudkan adalah Kita tetap menghargai Putusan MK, bahwa frasa empat pilar berbangsa dan bernegara untuk menyebut posisi Pancasila dalam bagian itu tidak kita gunakan, tetapi kemudian kita merumuskan satu nama program yang baru, yaitu sosialisasi empat pilar MPR RI," katanya seraya mengatakan Badan Sosialisasi Empat Pilar MPR beranggotakan 45 orang.

Putusan MK Hindari Multitafsir
Secara terpisah, sebelumnya di gedung MK, Arief Hidayat menegaskan bahwa putusan MK sebelumnya ditujukan untuk menghindari adanya multitafsir tentang empat pilar berbangsa dan bernegara, sehingga terdapat kepastian hukum.  Mengingat sekarang MPR sudah menggantinya dengan nama empat pilar MPR, maka hal itu tidak bertentangan dengan Putusan MK.

"Karena sekarang kemudian MPR sudah mengatakan bahwa empat pilar, MPR itu disebutkan, Saya kira tidak bertentangan dengan Putusan MK," kata Arief.

Selain itu, Arief juga menyatakan bahwa sosialiasi empat pilar tersebut dapat dijalankan oleh MPR.

"Empat pilar itu, hanya dipakai oleh MPR dalam rangka sosialisasi empat pilar yang secara politis diakui oleh MPR. Saya kira tidak ada masalah dan tidak bertentangan dengan Putusan MK, sehingga bisa dijalankan," ujar Arief.

Menurut Arief, sosialisasi Pancasila dan konstitusi bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga MK. Hal inilah yang melandasi dibentuknya Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK.

Editor : Surya