Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mucikari Dolly Massage Nagoya Dituntut 1 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting
Senin | 16-02-2015 | 20:28 WIB
Pengadilan_Negeri_Batam1.jpg Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Irwan dan Budi Sahputra, mucikari yang mempekerjakan 10 wanita penghibur di Dolly Massage, Komplek Marina Bisnis Centre Blok B No 10, Nagoya dituntut hukuman penjara satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Senin (26/2/2015).

JPU Bani Ginting mengatakan kedua terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana perdagangan orang atau traficking dan melanggar pasal 2 ayat 1 UU No 22 tahun 2007.

"Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana traficking. Terdakwa dituntut hukuman penjara satu tahun," ujar Bani.

Setelah itu, Majelis Hakim yang dipimpin Cahyono mempertanyakan kepada terdakwa apakah akan mengajukan pembelaan. Kedua terdakwa mengatakan meminta keringanan hukuman. "Saya meminta hukuman diringankan yang mulia, karena saya adalah tulang punggung keluarga," ujar Irwan.

Hal senada dikatakan terdakwa Budi. Ia mengungkapkan, selain tulang punggung keluarga dan nekat membuka usaha esek-esek karena usaha sebelumnya telah bangkrut. 
"Saya juga minta keringanan hukuman yang mulia," ujarnya memelas.

Namun JPU mengatakan tetap dengan tuntutannya agar kedua terdakwa divonis 1 tahun penjara atas perbuatannya.

Majelis Hakim menunda sidang selama sepekan dengan agenda pembacaan putusan.

Editor: Dodo