Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Februari, Polres Lingga Ungkap Dua Kasus Pembalakan Liar
Oleh : Nurjali
Senin | 16-02-2015 | 16:21 WIB
bb illegal logging di lingga.jpeg Honda-Batam
Batangan kayu yang diduga hasil illegal logging yang diamankan jajaran Polres Lingga. (Foto: Nurjali/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Dabosingkep - Kepolisian Resor Lingga telah berhasil mengungkap dua kasus pembalakan liar. Puluhan ribu batang kayu yang diduga hasil illegal logging telah diamankan dari dua buah kapal motor.

Pada Sabtu (14/2/2015) kemarin, jajaran Polres Lingga mengamankan kayu yang diduga hasil illegal logging di perairan Tajurbiru, Kecamatan Senayang. Penangkapan kapal tanpa nama dengan muatan kayu 6 ton tersebut merupakan tangkapan kedua dalam satu bulan terakhir ini, setelah sebelumnya Satpolair bersama Satreskrim Polres Lingga juga berhasil mengamankan kayu 90 ribu batang kayu teki yang dibawa oleh KM Manha Umar pada 2 Februari lalu.

Kapolres Lingga, AKBP Surisman, melalui Kasat Reksrim Polres Lingga, Ajun Komisaris Polisi Effendri Ali, menuturkan, kapal kayu tanpa nama yang membawa muatan 125 batang kayu balok tim ukuran 5 x 6 jenis campuran yang diperkirakan berjumlah 6 ton, diamankan pada Sabtu pagi.

"Ini merupakan tangkapan kedua kita dalam bulan ini. Saat ini kita sedang menyelidiki pemiliknya," kata Effendri, Senin (16/2/2015).

Dia menduga, kayu tersebut berasal dari Dusun Tanjunglipat, Kecamatan Senayang. Rencananya, kayu-kayu itu akan dibawa ke Sungai Saleh, Kota Batam.

Nahkoda kapal tanpa nama yang bernama Ridwan (35 th) asal Kota Batam dan ABK bernama Dondy telah diamankan.

"Saat ini tersangka serta barang bukti pompong jenis GT7 yang ditangkap di Selat Airhitam, Tajurbiru, oleh speedboat 01 milik Satpolair tersebut telah diproses di Polres Lingga," jelasnya. (*)

Editor: Roelan