Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

OSO Nilai Lupakan Pancasila sama saja Mengundang Bencana
Oleh : Surya
Minggu | 15-02-2015 | 15:30 WIB
Oesman sapta.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta mengatakan,  bahwa salah satu tugas MPR RI adalah melaksanakan pemasyarakatan Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Sebagaimana diatur dalam pasal 5 huruf (b) UU No.17/2014 tentang MPR RI, DPR RI, DPD RI, dan DPRD atau UU MD3.


"Sebagai warga negara tentu kita semua memahami maksud, tujuan dan latarbelakang dari pentingnya sosialiasi Empat Pilar in," kata Oesman Sapta di Jakarta, Minggu (15/2/2015). 

Menurut OSO-sapaan akrabnya, sangat mengerti jika di dunia tidak ada satupun Negara yang dapat terbentuk dengan kuat didasari oleh sebuah ideologi. Negara itu juga tidak dapat berdiri kokok jika rakaytnya tidak memahami dan mengimplementasikan ideologi yang diyakini.

"Tapi, sebagai Negara, Indonesia yang kita cintai ini adalah salah satu contoh yang dapat membenarkan teori tersebut," katanya.

Apalagi dalam proses sejarahnya, lanjut OSO,  para pendiri bangsa telah memikirkan dan merumuskan mengenai apa yang harus menjadi dasar dari Indonesia merdeka.

"Para negarawan pun telah bersepakat  bahwa Pancasila adalah dasar dan ideologi dari didirikannya negara yang bernama Indonesia ini," katanya. 

Karena itu, OSO menilai melupakan Pancasila hanya akan mengundang petaka, dan mengingkari Pancasila hanya akan melahirkan bencara.

"Dan, bangsa ini hampir pernah tergelincir karena para pemimpin maupun rakyatnya melupakan dan mengingkari Pancasila. Untung saja semua segara sadar dan kembali kepada Pancasila," ungkapnya.

Dikatakan, selain Pancasila sebagai ideologi dan dasar Negara, para pendiri bangsa ini juga sangat menyadari akan dapat berjalan secara tertib bila dibangun dengan sebuah hukum dasar yang dapat menjamin keadilan dan kepastian hukum dari setiap warga Negara.

Sehingga dalam hukum dasar itu diatur mengenai hak dan kewajiban warga Negara, sistem dan bentuk Negara, lembaga-lembaga tinggi Negara, serta hal-hal mendasar lain yang dapat memastikan terwujudnya amanat proklamasi dan cita-cita didirikannya pemeirntahan negara Indonesia.
 
"Bahwa, hukum dasar yang saya maksudkan itu adalah UUD NRI 1945 yang telah empat kali diamandemen," katanya.

Selain itu, yang lebih penting lagi adalah mengenai keberagaman. Keberadaan Indonesia yang terdiri dari ratusan suku, budaya, dan adat istiadat ini menurut Oesman Sapta, sesungguhnya merupakan kekayaan bangsa. Namun, keberagaman itu harus disatukan dengan ‘rasa yang satu’ demi tercapainya cita-cita bangsa.
 
Sebab, tanpa persatuan mustahil ada kesejahteraan, tanpa persatuan mustahil akan ada pembangunan." Jadi, kita kuat karena bersatu dan kita bersatu karena kuat. Bahkan, jauh sebelumnya neneka moyang bangsa ini telah merajut satu rasa dan satu cita itu dalam semboyan Bhinneka Tunggal Ika," pungkasnya.
 
Editor : Surya