Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jelang Putusan Praperadilan di PN Jaksel

Anggota DPR asal Kepri Dwi Ria Latifa Minta Budi Gunawan Tetap Dilantik sebagai Kapolri
Oleh : Surya
Sabtu | 14-02-2015 | 17:20 WIB
dwi ria1.jpg Honda-Batam
Anggota DPR asal Kepulauan Riau dari FPDIP

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Jelang putusan praperadilan penetapan tersangka Komjel Pol Budi Gunawan  di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Anggota DPR asal Provinsi Kepulauan Riau dari FPDIP, Dwi Ria Latifa meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri.


Dwi Ria  mengingatkan, agar Presiden Jokowi tidak melanggar undang-undang dalam mengambil keputusan Budi Gunawan. karena apapun keputusan akan menimbulkan polemik di masyarakat.

"Memang, keputusan di tangan Presiden. Kalau Presiden mau putuskan A dan siap dipertanggungjawabkan, ya tidak mungkin kita nangis-nangis di lantai, kecuali sudah kita ingatkan, sebagai pendukung Presiden, kita ingatkan-lah hal tadi. Ada tataran moral, tataran HAM, (dan) memang perlu diperhitungkan (juga) tataran politik, tetapi konstitusi harus ditegakkan," kata  Dwi Ria diskusi 'Simalakama Jokowi di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (14/2/2015).

Ia menegaskan PDIP hingga kini dukungan terhadap Budi Gunawan tidak berubah. "Pasti dan itu tidak akan berubah, sudah melalui proses yang panjang, DPR sudah putuskan dalam paripurna," katanya. 

Anggota komisi III DPR ini mengimbau agar siapapun mengedepankan asas praduga tidak bersalah menyikapi status tersangka Budi Gunawan.

Dia mencontohkan kasus yang menimpa Akbar Tanjung saat menjabat Ketua DPR. "‎Ketika saya di DPR 2000-2004 ketika Pak Akbar masih Ketua DPR dan kena kasus Bulog, saya (salah) satu yang membuat mosi tidak percaya kepada beliau," katanya.

Namun dalam proses hukum tersebut, kata dia,  Akbar yang disangkutpautkan dengan kasus Bulog dinyatakan tidak bersalah dan bebas.

"Bergulir terus sampai akhirnya berkekuatan hukum tetap dan beliau bebas. Itulah yang namanya menjunjung asas praduga tak bersalah, itu contoh yang serupa tapi tidak sama," katanya.

Namun, dalam kasus Budi Gunawan ini PDIP serba salah dalam menanggapi polemik mengenai pelantikan Komjel Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. 

Menurut dia, apa pun yang diputuskan PDI-P saat ini akan dipandang salah oleh publik setelah masalah pencalonan Budi Gunawan sudah menjadi bola liar.

"PDI-P saya katakan nyeri, sakitnya tuh di sini. Apa yang dikatakan PDI-P sekarang (pasti) salah saja. Saat ini apa pun yang dilakukan PDI-P tetap salah," kata nya. 

Dwi Ria juga mengatakan bahwa komunikasi PDI-P dengan Presiden Jokowi terus berjalan. Ia menepis adanya anggapan yang menilai PDI-P bakal menarik dukungannya dalam pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla jika Jokowi tidak melantik Budi Gunawan.

Dwi Ria pun mengingatkan adanya risiko bagi Jokowi jika melanggar undang-undang dalam mengambil keputusan. "Kalau dilanggar sedikit saja, peluangnya macam-macam, interpelasi-lah, dan suara-suara mengaung di DPR," katanya. 

Presiden Jokowi sendiri  akan memberikan keputusan pada pekan ini, terkait dengan status Budi Gunawan yang ditunda pelantikannya sebagai kepala Polri karena menjadi tersangka di KPK.

Presiden sudah mendapat berbagai pertimbangan dari tim independen, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Presiden ketiga RI BJ Habibie, Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto, hingga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.

Presiden juga mempertimbangkan hasil pertemuannya dengan pimpinan partai Koalisi Indonesia Hebat (KIH)  yang berlangsung di Solo, Jumat (13/2/2015). Di sisi lain, Komjen Budi Gunawan juga sudah melontarkan penolakannya untuk mundur sebagaimana yang diminta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Saat ini, Budi Gunawan tengah menggugat KPK atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di PN Jaksel. Senin (16/2) lusa, keputusan praperadilan yang diajukan Budi Gunawan akan diputuskan ditolak atau diterima. Jika ditolak maka proses hukumnya di KPK tetap berlanjut, namun apabila diterima penetapan tersangka akan gugur.

Meskipun nantinya praperadilan Budi Gunawan dikabulkan oleh PN Jaksel, namun Budi Gunawan tidak otomatis akan menjadi Kapolri. Karena Presiden Jokowi sudah memberi sinyal tidak akan melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Bahkan Jokowi sudah meminta Kompolnas untuk mengajukan nama-nama calon Kapolri kembali, dari enam calon yang telah diajukan terdapat nama Irwasum Polri Komjel Dwi Priyatno yang bakal digadang-gadang menjadi Kapolri menggantikan Budi Gunawan.

Editor : Surya