Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Senjata Tajam

Dua Anggota Geng Motor di Batam Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Oleh : Hadli
Sabtu | 14-02-2015 | 14:58 WIB
geng_motor_nongsa1.jpg Honda-Batam
Sejumlah anggota geng motor yang digaruk aparat Polsek Nongsa beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Tidak mau menunggu lama, dalam kurung waktu 10 hari kasus geng motor exs Bobernex atas  kepemilikan senjata tajam diselesaikan penyidik Polsek Nongsa. Pelajar berinisial JD (16) dan A (15) direncanakan dalam waktu dekat ini akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. 

"Kasus senjata tajam dua orang anggota geng motor (bobernex), pada Rabu (11/2/2015) sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Batam," kata Kapolsek Nongsa, Kompol Arthur Sitindaon melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Oloan Situmorang, belum lama ini.

Ia menjelaskan, saat ini penyidik masih melengkapi berkas untuk tahap selanjutnya, pengajuan tahap II di Kejaksaan Negeri Batam. "Kalau tidak ada halangan keduanya, JD dan A akan kita limpahkan Senin depan (16/2/2015) beserta barang bukti," jelas dia kembali. 

Untuk diketahui, kedua tersangka ditangkap dalam operasi penyusiran gang motor. Keberadaan kelompok-kelompok kecil yang menyebutkan bahwa mereka adalah geng motor kebelakangan ini semakin marak. Perbuatan kriminal pun tak luput dari aksi mereka yang hampir setiap hari meresahkan warga. 

JD dan A, ditangkap bersama 14 orang lainnya di salah satu bengkel cucian motor kawasan Batubesar, Kecamatan Nongsa. Saat itu mereka dalam kondisi sudah mabuk. 

"Dalam operasi, anggota mendapati barang bukti senjata jatam jenis anak panah dan parang, botol minuman keras bekas serta  beserta 13 unit motor berbagai merek lengkap dokumen," ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Arthur pada Senin (2/2/2015). 

Sebanyak 14 anak remaja dibebaskan setelah kurang lebih 24 jam mendapat arahan dan  pembinaan. Serta jaminan berupa surat perjanjian yang ditanda tangani masih-masing orang tua saat menjemput di Polsek Nongsa. Selain itu juga masing-masing orang tua diminta untuk melengkapi sepeda motornya, seperti membeli kaca spion. 

"Kepada dua orang tersangka remaja ini, JD dan A, terancam UU darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," jelasnya. 

Sementara itu, salah seorang pimpinan geng motor exs Bobernex dalam masa pelariannya ke Ujung Pandan, Sulawesi Selatan berhasil dibekuk jajaran Polsek Nongsa setelah beberapa hari kembali ke Batam. 

AM alias Mamat (17) melarikan diri sehari setelah berhasil merampas dua unit handphone milik Eko Prasetio pada Minggu, 28 September 2015. Korban yang sedang nongkrong di tower dekat Gelora Citramas bersama rekan-rekannya juga mengalami patah hidung dan robek di pelipis mata yang dilakukan Mamat bersama rekannya Ical (DPO). 

Akibat perbuatannya, Mamat terancam pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Editor: Dodo