Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasca Putusan PTTUN Medan yang Menangkan Widayanti

KPU Tak Punya Wewenang Gantikan Anggota Dewan
Oleh : Nursali
Sabtu | 14-02-2015 | 08:43 WIB
ilustrasi_palu_hakim.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Jalan Widayanti, calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Anambas dari Partai Golkar untuk duduk di kursi dewan masih belum mulus. Rocky Sinaga, anggota DPRD Anambas yang akhirnya menggantikan posisi Widayanti, menyatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak punya wewenang untuk menggantikan anggota dewan dengan yang lain.

Hal ini diutarakannya terkait amar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang merilis amar putusan terkait gugatan caleg Golkar, Widayanti, terhadap KPU Anambas.

"Saya sudah dapat info tentang itu. Saya juga dapat info kalau KPU lakukan kasasi. Saya akan pantau ini terus," kata Rocky kepada pewarta di gedung DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Tarempa, Jumat (13/2/2015).

Menurut Rocky, sebagai lembaga independen KPU seyogyanya tidak bisa diintervensi. Kalaupun kasus tersebut tetap dimengakan oleh Widayanti hingga ke MA, maka KPU Anambas pun tidak punya wewenang untuk menggantikan dirinya dengan Widayanti untuk duduk di kursi legislatif tersebut kecuali usulan partai yang bersangkutan.

"Sesuai dengan aturan, KPU hanya bisa menggantikan calon, bukan setelah menjadi anggota dewan," terang Rocky.

Sebelumnya, PTTUN Medan merilis amar putusan terkait gugatan Widayanti terhadap KPU Anambas. Dalam amar putusan dengan nomor perkara PTTUN 12/B/2015/PT.TUN.MDN diketahui, selain menerima permohonan banding tergugat/pembanding (KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, red), juga menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjungpinang Nomor 09/2014/PTUN-TPI tertanggal 14 Oktober 2014 yang dimohonkan banding.

Dalam amar putusan yang dikeluarkan pada Kamis (22/1/2015) lalu, menghukum tergugat/pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000. Amar putusan dengan susunan majelis HA Sayuti, SH MH, Asmin Simanjorang SH MH serta Maskuri SH MSi tersebut dapat dilihat pada laman PTTUN Medan bagian direktori putusan. (*)

Editor: Roelan