Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Amankan 5,7 Ton Pasir Timah Ilegal Senilali Rp500 Juta
Oleh : Khoiruddin Nasution
Jum'at | 13-02-2015 | 20:25 WIB
kapolres_karimun_pasir_timah_ilegal.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun, AKBP Suwondo Nainggolan, memeriksa pasir timah ilegal yang diamankan. (Foto: Khoiruddin Nasution/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Jajaran Kepolisian Resor Karimin telah mengamankan pasir timah ilegal sebanyak 5,7 ton atau senilai Rp500 juta. Pasir ilegal itu diamankan dalam penggerebekan di Pelabuhan Batu Jalan Telagatujuh (Kolong), Kelurahan Seilakam Timur, Kecamatan Karimun, Minggu (18/1/2015) malam lalu sekitar pukul 22.00 WIB.

Polisi juga mengamankan dua orang tersangka berinisial MA (41) dan ZA (71) yang sedang melakukan kegiatan pengangkutan hasil tambang ilegal berupa pasir timah di pelabuhan tersebut.

"Pasir timah yang dicampur pasir dan kerikil itu sebanyak 114 karung plastik warna putih yang masing-masing seberat 50 kg. Total berat pasir timah yang diamakankan itu sebanyak 5,7 ton atau senilai Rp500 juta dengan perkiraan harga Rp120 ribu per kg," papar Kapolres Karimun, AKBP Suwondo Nainggolan, didampinggi Kasat Reskrim, AKP Hario Prasetyo Seno, di Mapolres Karimun, Jumat (13/2/2015).

Dijelaskan, tersangka MA membeli dan menampung pasir timah yang dikumpulkan dari masyarakat dari berbagai tempat. Di antaranya Desa Gemuruh, Desa Teluksalak, Desa Prayun, dan Desa Bukitsenang Tanjungbatu, Kecamatan Kundur, melalui ZA.

Setelah terkumpul, ZA mengantar pasir timah tersebut  ke rumah MA melalui pelabuhan itu. Selanjutnya, MA mengolahnya kembali dengan tujuan meningkatkan mutu untuk dijual ke Malaysia.

"Terhadap keduanya diterapkan pasal 158 atau pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, dengan acaman 10 tahun penjara," kata Suwondo.

Tersangka diketahui sudah melakukan usaha ilegalnya selama satu tahun. Kemudian, tersangka membeli hasil tambang dari masyarakat di berbagai tempat tersebut mulai dari harga Rp60-80 ribu per kg.

"Kemudian 114 karung pasir timah serta barang bukti lainnya yang diamankan berupa satu unit truck Colt Diesel merek Mistsubishi BP 9214 KU, satu unit pikc up warna biru merek Kijang BP 8144 KA, satu unit kapal pompong yang terbuat dari kayu dengan tonase 8 ton," terangnya.

Selain itu, liima karung timah gulung, lima buah kuali besar, dua buah timbangan ukuran 2 kg dan 60 kg warna hijau, dua karung berisi amang, tiga buah baskom, satu buah pisau cutter, dua buah sendok semen, satu buah gunting, satu ball kantung goni plastik warna putih, serta satu lembar STNK asli truck Colt Diesel merek Mistsubishi BP 9214 KU juga turut disita untuk dijadikan barang bukti.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Hario Seno Prasetyo, mengatakan bahwa kedua tersangka belum ditahan. "Belum ditahan, karena banyak pertimbangan. Hal itu agar kita (polisi, red) tidak dikejar-kejar dengan masa penahanan," katanya singkat. (*)

Editor: Roelan