Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Pembuangan Limbah B3 PT Panbatam Belum Bisa Dibawa ke Ranah Hukum
Oleh : Hadli
Jum'at | 13-02-2015 | 13:13 WIB
Dendi_Purnomo_2,_f_M_Noor_Kanwa.JPG Honda-Batam
Kepala Bapedal Kota Batam Dendi Purnomo

BATAMTODAY.COM, Batam - Bapedal Kota Batam mengaku telah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) mengenai dugaan pembuangan limbah B3 dan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Panbatam Island Shipyard, jauh sebelum Komisi III DPRD Kota Batam menggelar RDPU.

Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam Dendi Purnomo mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini, hasilnya belum ditemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Panbatam.

Meskipun tidak pernah berkoordinasi dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Batam, perusahaan yang telah beroperasi selama 17 tahun itu, tidak ditemukan masalah mengenai pengelolaan dan penanganan sampahnya, termasuk limbah B3-nya

"Kita kan sudah menangani PT  Panbatam tersebut, sedang proses Pulbaket, bahkan sebelum DPRD tangani kita sudah tangani," katanya kepada BATAMTODAY.COM melalui telphone menanggapi dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Panbatam Island Shipyard, Jumat (13/2/2015) di Batam

Ia menjelaskan, dalam prosesnya, PT Panbatam Island Shipyard mengantongi izin. Bahkan dugaan Komisi III DPRD Batam menemukan adanya limbah B3 yang ditimbun dalam proses reklamasi pantai atau pelebaran lahan juga tidak ditemukan.

"Hasilnya kalau soal perizinan mereka lengkap, ada amdal, ada ijin tps dan sebagainya, soal penimbunan pantai oleh limbah B3 tidak ditemukan indikasinya," katanya kembali.

Pelanggaran yang ditemukan perusahaan itu, menurutnya,  perusahan melakukan pelanggaran pada proses samblasting yang tidak sesuai aturan yang beraku.

"Yang ditemukan dilapangan masalah house keeping yang buruk sehingga sisa sandblasting tercecer kemana-mana, sop sandblasing tidak dijalankan dengan baik," tuturnya.

Oleh karenanya, sesuai hasil RDPU Komisi III DPRD Batam, Bapedal mengintruksikan pengelola PT  Panbatam Island Shipyard untuk membersihkan area. "Sekarang kita sudah perintahkan untuk meakukan pembersihan atau clean up dan sedang dikerjakan. Hal tersebut sesuai rekomendasi hasil RDP (RDPU Komisi III)," jelasnya.

Dalam masa proses Pulbaket, lanjutnya jika nantinya ditemukan pelanggaran serius, Bapedal akan membawa kasus pelanggaran tersebut keranah hukum. "Jika ada pelanggaran serius dalam pulbaket akan diambil tindakan hukum," jlas Dendi.

Diketahui dalam RDPU Komisi III DPRD Batam, Selasa (11/2/2015) lalu, bahwa PT Panbatam Island Shipyard diduga telah melakukan pelanggaran dalam pengelolaan dan penanganan hasil limbah bahan beracun dan berbahaya (B3). Pengelolaan hasil limbah B3 perusahaan tersebut diduga telah mencemari lingkungan sekitar. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam diminta menindak tegas perusahaan tersebut.

Editor: Surya