Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Pengadaan Lahan USB, Yusrizal dan Syafrizal Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 13-02-2015 | 09:55 WIB
sidang_usb_syafrizal.jpg Honda-Batam
Terdakwa Syafrizal dan Yusrizal saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. (Foto: Charles/batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Yusrizal dan Syafrizal, didakwa pasal berlapis oleh Jaksa M. Rasyid dalam persidangan kasus korupsi pengadaan lahan Unit Sekolah Baru (USB) Tanjungpinang tahun 2009 di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (12/2/2015).

Dakwaan itu disampaikan dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dame Parulian Pandiangan SH, Patan Riadi SH dan Jhoni Gultom SH.

‎Dalam dakwaannya, Rasyid menyatakan, Syafrizal yang merupakan Camat Tanjungpinang Timur dan Yusrizal sebagai Kepala BPN Tanjungpinang, dan masuk dalam anggota Tim Sembilan pelaksanaan ganti rugi lahan, ikut serta menandatangani penetapan lokasi dan harga lahan, yang sebelumnya dibuat terpidana Dedi Candra dan Gustian Bayu tanpa mekanisme dan prosedural atau hasil rapat anggota tim.

Terdakwa Yusrizal dan Syafrizal kami dakwa dengan Pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP, dalam dakwaan Primer,.

Selain dakwaan primer, keduanya juga didakwa menyalahgunakan jabatan dan menguntungkan orang lain, sehingga merugikan keuangan negara, sebagaimana dakwaan subsider pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP.

Kedua terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan menerima dakwaan JPU dan tidak akan melakukan eksepsi. Majelis Hakim kemudian memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi, guna dilakukan pemeriksaan lanjut.

Sebagaimana diketahui pelaksanaan pengadaan lahan untuk pembangunan USB-SD di Tanjungpinang dilaksanakan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan terpidana Dedi Candra dan sekretarisnya Gustian Bayu dengan alokasi dana Rp5 miliar lebih dari APBD 2009. 

Namun dalam pelaksanaannya, dengan membuat rapat penetapan lokasi dan harga tanah yang tidak sesuai dengan mekanisme aturan pelaksanaan ganti rugi lahan Pemerintah untuk kepentingan umum.

Yusrizal dan Syafrizal turut serta menandatangani hasil rapat yang disodorkan Gustian Bayu selaku Sekretaris Tim Sembilan pengadaan lahan di Pemko Tanjungpinang saat itu. Dari kasus ini, negara dirugikan Rp1,8 miliar, atas adanya mark-up harga lahan per meternya. 

Dedi Candra dan Gustian Bayu sudah divonis sementara Yusrizal dan Syafrizal, baru mulai mengikuti persidangan. Sementara lima anggota Tim Sembilan lainnya, termasuk Wan Samsi selaku Ketua, Syahrial Evi, Surya Dianus dan Wan Martalena sebagai anggota, hingga saat ini belum dijerat sebagaimana 4 terpidana dan terdakwa dalam korupsi pengadaan lahan ini.

Sidang akan kembali dilaksanakan pada Senin (23/2/2015) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Editor: Dodo