Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Kasus Penipuan

Pemanggilan Tinggal Tunggu Waktu, Wakil Ketua Ketua III DPRD Batam Enggan Berkomentar
Oleh : Romi Chandra
Kamis | 12-02-2015 | 16:10 WIB
Kapolresta_Barelang,_AKBP_Asep_Safrudin.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang, AKBP Asep Safrudin. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses pemanggilan Wakil Ketua III DPRD Batam, Teuku Hamzah Husen, terkait laporan dugaan penipuan yang dilakukan perusahaannya, PT Garuda Satria Perkasa, oleh kepolisian tinggal menunggu waktu setelah pengumpulan keterangan lengkap.

Kapolresta Barelang, Komisaris Besar Asep Safrudin, mengatakan, Hamzah belum dipanggil hanya karena masalah waktu. Selain itu, pihaknya masih mendalami ketererangan dari saksi-saksi lainnya, baik dari perusahaan miliknya, maupun dari pihak pelapor.

"Hanya masalah waktu saja untuk pemanggilan yang bersangkutan. Apalagi saat ini kita tengah disibukkan kegiatan pemberantasan premanisme dan kejahatan jalanan. Kita juga sedang memeriksa saksi-saksi lainnya," kata Asep, Kamis (12/2/2015).

Sementara itu, Hamzah sendiri saat dihubungi pewarta melalui melalui ponsel pada Kamis pagi, untuk meluangkan waktu untuk konfirmasi dugaan kasus penipuan tersebut enggan berkomentar banyak.

Ia hanya mengatakan akan menjawab pertanyaan media nanti dengan pendampingan pengacara. "Nanti saya akan jawab dengan didampingi pengacara," katanya singkat.

Namun, hingga pukul 14.51 WIB, pewarta masih belum mendapat keterangan lebih lanjut dari Hamzah.

Sebelumnya, A Tjai (54), terpaksa harus mendatangi Mapolresta Barelang membuat laporan penipuan atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh salah Wakil Ketua III DPRD Batam, Teuku Hamzah Husen pada tahun 2014 silam, Kamis (22/1/2015).

Laporan yang dibuat pemilik PT Speed Engineering Batam itu didasari oleh utang perusahaan milik Hamzah yang bernama PT Garuda Satria Perkasa sekitar 40 ribu Dollar Singapura, dalam pembuatan sebuah kapal asing yang selesai pada April 2014 lalu. (*)

Editor: Roelan