Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Penambangan Pasir Ilegal di Kampung Sekera Sudah P-21
Oleh : Harjo
Kamis | 12-02-2015 | 14:04 WIB
tambang_pasir_ilegal_binut.jpg Honda-Batam
Anggota Satreskrim Polres Bintan saat menghentikan paksa penambangan pasir ilegal di Kampung Sekera, Bintan Utara. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Berkas perkara penambangan pasir ilegal di Kampung Sekera, Kecamatan Bintan Utara, sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Sementara mantan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Riau (kini Kabupaten Bintan), Amran, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kasus pertambangan pasir ilegal dengan tersangka Haji Amran yang juga diketahui sebagai ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Bintan sudah lengkap atau P-21 oleh jaksa. Dalam beberapa hari ke depan berkas dan  tersangka akan dilimpahkan kepada kejaksaan," kata Kasatreskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan, kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Kamis (12/2/2015).

Sebagaimana diketahui, Polres Bintan menetapkan Haji Amran, pengusaha pertambangan pasir ilegal yang sudah melakukan penambangan selama bertahun-tahun di Kampung Sekera, Tanjunguban Utara, sebagai tersangka. Pengusaha yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Kepri tersebut juga sudah ditahan di Mapolres Bintan.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi, Haji Amran kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan. Sementara sejumlah saksi yang sempat minta keterangan oleh penyidik langsung dipulangkan ke keluarganya," kata Kasat Reskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan, Jumat (9/1/2015) lalu.

Andri menjelaskan, tokoh masyarakat Bintan Utara tersebut dijerat dengan pasal 158 juncto pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan