Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Vonis Terdakwa Korupsi Pembangunan Rutan Batam

Tak Sepakat dengan Tuntutan JPU, Hakim Tak Bacakan Pertimbangan Putusan Secara Lengkap
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 12-02-2015 | 10:45 WIB
ketok_palu.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hakim Jarot Wicaksono tidak membacakan pertimbangan putusan secara lengkap lantaran tak menyepakati tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus korupsi pembangunan Rutan Batam dengan terdakwa Asep Gustamanur.

Dalam pembacaan putusan pada Rabu (11/2/2015), Hakim Pengadilan Batam ini, terkesan terburu-buru dalam membacakan putusannya, hingga tidak membacakan secara lengkap seluruh unsur hukum dalam putusannya  menyangkut dakwaan terdakwa, keterangan saksi, tuntutan, pledoi, ‎pertimbangan hukum atas fakta persidangan, serta kesimpulan dan putusan.

Ketika hal dikonfirmasi hal itu, Jarot berdalih akan diuraikan secara lengkap dalam putusan secara tertulis yang nantinya bisa dilihat. 

"Nanti bisa dilihat di dalam putusan lengkap semua ada dan dalam putusan ini juga, seluruh majelis sepakat," kata Jarot kepada BATAMTODAY.COM usai sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. 

Demikian juga dengan pasal 55 dan ketidaksetujuannya dengan tuntutan JPU, lagi-lagi Jarot berdalih jika tuntutan JPU terhadap Asep yang merupakan Direktur Utama PT Mitra Prabu Pasundan sebagai kontraktor pemenang tender Rp14 miliar tersebut terlalu berat, hingga diberikan pengurangan 6 bulan dari 3 tahun tuntutan JPU. 

Sebagaimana dalam putusannya, Asep Gustamanur dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal 2 juncto pasal 18 juncto UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer. Namun dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU Tipikor juncto [asal 55 KUHP dalam dakwaan subsider. 

Asep kumudian diganjar hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Sedangkan pengembalian kerugian negara, Majelis Hakim menyatakan sudah dikembalikan terdakwa sebesar Rp195 ‎juta. Sementara sisa kerugian negara dari Rp3,6 miliar lebih dibebankan pada  tersangka Ari Nurcahyo, Raden Nurman Sapta Gumbira dan Samidan.

Atas putusan ini, Asep menyatakan menerima, demikian juga Jaksa Penuntut Umum. 

Editor: Dodo