Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Koruptor Pembangunan Rutan Batam Divonis 2 dan 2,5 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 12-02-2015 | 08:00 WIB
vonis_abdul_muis.jpg Honda-Batam
Asep Gustamanur saat mendengarkan putusan hakim yang memvonisnya dengan hukuman 2,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan Rutan Batam.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Asep Gustamanur dan Abdul Muis, dua terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan Rumah Tahanan di Batam akhirnya divonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada Rabu (11/2/2015).

Asep yang merupakan Direktur Utama PT Mitra Prabu Pasundan diganjar hukuman 2 tahun dan 6 bulan. Sedangkan Abdul Muis selaku  PPK Kanwil Hukum dan HAM Kepri divonis selama 2 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Jarot Wicaksono SH dan Eni Yuliani SH dalam sidang yang digelar terpisah.

Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider 2 bulan, mengembalikan uang pengganti, sebagaimana sebelumnya Asep telah menyetorkan Rp195 juta dan Abdul Muis Rp11 juta lebih. Sementara sisa kerugian negara dari Rp3,6 miliar lebih, dibebankan pada tersangka Ari Nurcahyo, Raden Nurman Sapta Gumbira dan Samidan.

Dalam putusannya, Jarot dan Eni menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan jabatan, dan menguntungkan diri pribadi dan orang lain secara bersama-sama, sesuai dengan dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Vonis dari Jarot terhadap Asep lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Noviandri SH, yang sebelumnya menuntut dengan hukuman 3 tahun penjara. Sedangkan vonis dari Eni ‎terhadap Abdul Muis sama dengan tuntutan JPU selama 2 tahun penjara. 

Kedua terdakwa dan JPU menyatakan menerima putusan ini.

Editor: Dodo