Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Poin-poin Krusial Belum Disepakati, Pembahasan Revisi UU Pilkada Masih Alot
Oleh : Surya
Selasa | 10-02-2015 | 19:47 WIB
Ahmad_Riza.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pembahasan revisi Undang-undang (UU) No.1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota di dalam Panja Komisi II DPR masih berjalan alot, karena fraksi-fraksi masih belum menghasilkan suara bulat terhadap sejumlah poin-poin krusial.

Wakil Ketua Komisi II DPR dari F-Gerindra, Achmad Riza Patria  mengatakan, beberapa poin dalam revisi yang belum disepakati secara bulat itu   akan dibawa untuk dibahas dengan pemerintah dan DPD RI pada Rabu (11/2).

Diantara poin yang masih belum menghasilkan suara bulat ini misalnya, soal paket dan tidak paket calon kepala daerah dengan wakil kepala daerah. "Masih ada fraksi yang ingin calon kepala daerah dan wakil satu paket, ada yang wakil kepala daerah diangkat," kata Riza di Jakarta, Selasa (10/2/2015)..

Ia melanjutkan, persoalan lain yang alot dibahas adalah terkait syarat ambang batas kemenangan. Masih belum bulat berapa ambang batas ini, sebab masih ada yang mengusulkan 25 persen dan 30 persen.

Jumlah kursi juga masih belum bulat disepakati, antara 15 sampai 20 persen. Lalu, soal syarat minimal tingkat pendidikan, masih alot dalam pembahasan. Beberapa fraksi ingin syarat minimal pendidikan hanya SMA, sedangkan yang lain ada yang menginginkan syarat minimal pendidikan adalah Strata 1 (S1).

Soal batas minimal umur juga belum ada titik sepakat di internal DPR. Namun, Riza optimis dalam waktu 8 hari kedepan, revisi UU Pilkada dapat selesai. "Optimis, pasti selesai, tinggal harmonisasinya saja," ucapnya.
 
Sedangkan anggota Komisi II dari F-PDIP Arif Wibowo mengatakan tahapan pelaksanaan Pilkada masih harus dibahas lebih lanjut. Sebab, dalam pelaksanaan yang akan dilakukan secara bertahap akan menempatkan pelaksanaan di tahun 2016 dan 2018.

Menurutnya, hal ini dinilai akan memberatkan tugas dari KPU karena disaat bersamaan juga dilaksanakan tahapan pemilihan legislatif. Selain itu juga kepala daerah yang dipilih tahun 2013 lalu akan berakhir masa jabatannya di 2019.

Jelas kondisi ini tidak boleh dimajukan karena akan mengurangi masa jabatan, begitu sebaliknya juga berlaku sama jika pelaksanaan diundur maka akan terlalu lama.

"Kondisi ini akan membuat PLT semakin banyak, dan pengundurannya harus dihitung berapa lama diundur. Jika perpanjangan ini dapat dilakukan setahun atau dua tahun,  maka akan membuat pemerintah kesulitan, sebab menyangkut ketersediaan yang layak seorang calon," katanya..

Sebelumnya, Panja Komisi II DPR menyepakati 7 poin krusial yang akan direvisi dalam UU Pilkada.  Yakni pertama pilkada serentak, sebelumnya diusulkan dimulai 2015 dan serentak nasional pada 2020, disepakati dilaksanakan pada Pebruari 2016 dan 2027.

Kedua syarat menjadi kepala daerah, sebelumnya umur seorang Gubernur ditetapkan adalah 30 tahun dan Bupati/Walikota  25 tahun. Sementara itu Panja Komisi II DPR RI sepakat bahwa umur Gubernur adalah 35 tahun dan Bupat/Walikota 30  tahun.

Ketiga  terkait syarat pendidikan yang diperbaiki agar tiap orang memiliki kesempatan yang sama. Keempat  terkait paket pimpinan kepala daerah, Komisi II DPR RI meminta dibuat paket dengan catatan bisa paket satu orang kepala daerah dengan dua wakil.

Kelima terkait uji publik, Panja menilai memang harus dilakukan  sebagai upaya sinkronisasi sosialisasi calon, dimana uji publik dilakukan di parpol untuk mendorong institusi rekrutmen dan KPU diberi kewenangan sosialisasi.

Keenam terkait sengketa pilkada, sudah ada fatwa MK yang tidak akan mengadili sengketa. Penyelesaiannya ada di pengadilan tinggi di tingkat regional, yang terbagi dalam empat regional. Apabila sengketa proses di pengadilan tinggi dan apabila tidak puas maka bisa mengajukan ke Mahkamah Agung,.

Ketujuh  terkait soal ambang batas kemenangan sebesar 30 persen dan parpol yang boleh mengajukan calonnya yaitu 20 persen kursi atau 25 persen suara.

DPR sendiri menargetkan revisi UU Pilkada selesai pada 17 Pebruari 2015 sebelum masa reses, setelah disahkan   masuk dalam RUU Prioritas Program Legislasi Nasional (prolegnas) 2015.

Editor : Surya