Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Baleg DPR Pangkas Usulan RUU yang Masuk Prolegnas 2014-2019
Oleh : Surya Irawan
Jum'at | 06-02-2015 | 10:29 WIB
Saan_Mustopa.jpg Honda-Batam
Saan Mustopa.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan memangkas 297 RUU usulan DPR RI, DPD RI dan pemerintah menjadi 150 RUU masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2014-2019 yang akan dibahas selama 5 tahun.

Adapun nama-nama RUU yang akan masuk dalam 150 RUU Prolegnas akan dibahas bersama antara DPR, DPD dan pemerintah pada Senin (9/2/2015) mendatang. Selanjutnya akan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR menjadi RUU Prolegnas 2014-2019.

"Maksimal 150 RUU yang masuk Prolegnas, sementara yang masuk ada 297 RUU. Jadi, harus disortir," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Saan Mustopa di Jakarta, Kamis (5/2/2015).

Menurut Saan, ada sejumlah poin yang jadi pertimbangan Baleg DPR dalam menyortir RUU yang akan masuk ke Prolegnas. Apabila tiga lembaga (DPR, DPD, pemerintah) mengusulkan RUU yang sama, berarti RUU itu dianggap penting.

Baleg juga mempertimbangkan apakah RUU itu sudah memiliki konsepsi, naskah akademik, daftar inventaris masalah (DIM), serta draft RUU.

"Kalau sudah ada kategori-kategorinya, kita lebih prioritaskan untuk masuk," kata politisi Partai Demokrat ini.
‎
Saat ini, kata Saan, Baleg sudah merinci 140 RUU yang dianggap memiliki urgensi tinggi. Meski begitu, DPR juga tetap akan meminta pendapat pemerintah tentang RUU mana saja yang perlu didahulukan.

"Tidak akan clash, tinggal didiskusikan saja. Kita semua sudah sepaham bahwa RUU yang masuk Prolegnas ini memang penting, urgent, dan berkualitas, termasuk revisi UU Pilkada yang jadi Usul Inisiatif DPR," ujar Saan.

Editor: Dodo