Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Penuhi Persyaratan dan Belum Layak Jadi DOB

Gubernur Kepri Batalkan Usulan Pembentukan Nasel dan Nabar
Oleh : Surya
Kamis | 05-02-2015 | 20:46 WIB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membatalkan persetujuan usulan pembentukan daerah otonom  baru (DOB) Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan (Nasel) dan Kabupaten Kepulauan Natuna Barat (Nabar).

Sebab, usulan Nasel dan Nabar belum memenuhi persyaratan untuk menjadi DOB, disamping cakupan wilayahnya tidak sesuai dengan keputusan Bupati Natuna , sehingga menimbulkan perselisihan di masyarakat.

Sebelumnya, Gubernur Kepri Muhammad Sani memberikan persetujuan usulan pembentukan Nasel dan Nabar, berbekal persetujuan dari DPRD Natuna, mantan Ketua DPRD Natuna Nur Syafriadi, serta persetujuan Bupati Natuna terkait pemekaran Kota Ranai, Kabupaten Kepulauan Nasel dan Kabupaten Kepulauan Nabar tentang cakupan wilayah masing-masing DOB.

Namun, dalam pengusulan ternyata para pengusul Nasel melakukan manipulasi jumlah kecamatan untuk melengkapi persyaratan teknis, sementara pengusul Nabar tetap mengusulkan meski tidak memenuhi persyaratan. 

Kendati begitu  Nasel dan Nabar akhirnya menjadi RUU masuk dalam paket 22 RUU dan telah mengantongi Amanat Presiden mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Usulan pembentukan Nasel dan Nabar, masuk dalam paket 22 RUU Daerah Otonom Baru (DOB).

Meski telah mengantongi Ampres, usulan DOB Nasel dan Nabar tidak sempat dilakukan pembahasan pada DPR Periode 2009-2014. Dus, diputuskan bahwa DPR periode 2009-2014 tidak bisa membebankan pembahasan RUU yang tidak selesai termasuk RUU pemekaran untuk dibahas oleh DPR Periode 2014-2015.

Semua usulan pemekaran diputuskan dilakukan pengusulan ulang dari awal untuk dilakukan pembahasan berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, melalui Daerah Persiapan termasuk Nasel dan Nabar, serta Kabupaten Kundur yang masuk paket 65 RUU DOB.

Usulan pembatalan atau penundaan pemekaran Nasel dan Nabar atas permintaan Bupati Natuna Ilyas Sabli dan Gubernur Kepri Muhamma Sani, karena dianggap tidak memenuhi persyaratan dan belum layak menjadi DOB.

Hal itu didasarkan pada surat Sekretaris Daerah Kepri Robert Iwan Loriaux atas nama Gubernur Kepri tertanggal 25 September 2014 dengan Nomor : 125.5/691/SET bersifat penting yang ditujukan ke Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi cq Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan disebutkan perihal nya adalah penundaan pemekaran.

Dalam surat itu, Robert meneruskan surat Bupati Natuna Nomor : 100/Pem/279/2014 tertanggal 24 September 2014 tentang tindak lanjut revisi SK Gubernur Nomor : 859 Tahun 2014.

Yakni berkaitan dengan usulan pemekaran Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan dan Kabupaten Kepulauan Natuna Barat Provinsi Kepri yang penetapannya masuk dalam Ampres Nomor : R-13/Pres/02/2014 tertanggal 27 Pebruari 2014 perihal 22 RUU tentang pembentukan provinsi/kabupaten/kota.

"Mengingat bahwa usulan pemekaran Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan dan Kabupaten Kepulauan Natuna Barat yang dimaksud masih belum memenuhi persyaratan fisik kewilayahan, serta adanya perselisihan faham antar masyarakat terhadap cakupan wilayahnya. Maka kami sampaikan kepada bapak agar tidak membahas atau menunda usulan DOB dimaksud sampai memenuhi persyaratan fisik dan selesainya perselisihan faham antar masyarakat tersebut," kata Robert Iwan Loriaux mewakili Pemerintah Provinsi Kepri.

Surat penundaan pemekaran Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan dan Kabupaten Kepulauan Natuna Barat tersebut ditembuskan kepada Gubernur Kepri Muhammad Sani sebagai laporan. Ditembuskan juga kepada Wakil Gubernur Kepri, DPRD Kepri, Bupati Natuna, DPRD Natuna, serta Komisi II DPR dan Komite I DPD RI.

Dalam Keputusan Bupati Natuna Nomor 428 Tahun 2013 tertanggal 31 Desember 2013,  Bupati Natuna telah menyetujui tiga usulan DOB terpisah dari kabupaten induknya, termasuk menyetujui lokasi ibukota DOB dan cakupan wilayahnya.

DOB Kota Ranai disetujui lokasi ibukota berada di Kecamatan Bunguran Timur, sedangkan DOB Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan ibukotanya berada di Kecamatan Serasan, sementara ibukota DOB Kabupaten Kepulauan Natuna Barat ditetapkan berada di Kecamatan Bunguran Barat, serta persetujuan pemindahan ibukota induk Kabupaten Natuna dari Ranai ke Desa Binjai.

Mengenai cakupan wilayah DOB Kota Ranai disetujui cakupan wilayahnya meliputi Kecamatan Bunguran Timur, Bunguran Timur Laut, Bunguran Tengah dan Desa teluk Buton (Bagian dari Kecamatan Bunguran Utara).

Untuk DOB Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan, cakupan wilayah yang disetujui yakni Kecamatan Serasan, Midai, Subi dan Serasan Timur.

DOB Kabupaten Kepulauan Natuna Barat, yang disetujui oleh Bupati Natuna Ilyas Sabli, cakupan wilayahnya meliputi Kecamatan Bunguran Barat (terdiri dari Kelurahan Sedanau dan Desa Selaut), Kecamatan Pulau Tiga (tidak termasuk wilayah Selat Lampa), Kecamatan Bunguran Utara (terdiri dari Desa Seluan dan Desa Klarik Barat), serta Kecamatan  Pulau Laut.

Sementera untuk wilayah Kabupaten Natuna selaku kabupaten induk setelah ada pemekaran tiga DOB itu, cakupan wilayahnya meliputi Kecamatan Bunguran Selatan, wilayah Selat Lampa (bagian dari wilayah Kecamatan Pulau Tiga), Desa Mekar Jaya, Desa Sebuton, Desa Binjai, Desa Tanjung Sebauk, Desa Semedang, Desa Batubi Jaya, Desa Gunung Putri, Desa Sedarat Baru (bagian dari Kecamatan Bunguran Barat) dan Kecamatan Bunguran Utara (tidak termasuk Desa Kelarik Barat, Desa Teluk Buton dan Desa Seluan).

Namun, saat itu,  Mustamin Bachrie selaku Ketua BP2KNB telah mengusulkan kecamatan fiktif, Kecamatan Batubi Jaya. Usulan kecamatan fiktif, Kecamatan Batubi itu telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 19 Desember 2013 lalu, yang terdapat dalam draf RUU Usul Inisiatif Komisi II tentang DOB Kabupaten Kepulaun Natuna Barat.

Tiga desa yang diklaim sebagai wilayah kecamatan fiktif, Kecamatan Batubi, yakni Desa Batubi Jaya, Desa Sedarat Baru dan Desa Gunung Putri merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Natuna, setelah pembentukan tiga DOB tersebut. Tiga desa tersebut yang saat ini masih termasuk Kecamatan Bunguran Barat ditetapkan oleh Bupati Natuna, nantinya bukan bagian dari wilayah Kecamatan Bunguran Barat Kabupaten Kepulauan Natuna Barat.

Namun, dalam Draf RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR tentang Pembentukan Kabupaten Natuna Barat yang telah disahkan pada 19 Desember 2013 lalu, dicantumkan wilayah Natuna Barat terdiri dari Kecamatan Bunguran Barat, Bunguran Utara, Pulau Tiga, Pulau Laut dan Kecamatan Batubi.

Kecamatan Batubi diusulkan untuk memenuhi kententuan dalam PP 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Daerah Otonom yang mewajibkan 5 kecamatan untuk membentuk kabupaten, 4 kecamatan untuk kota dan 5 kabupaten untuk membentuk provinsi.
 
Sebaliknya, pengusul Badan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan (BPK2NS) tidak melakukan manipulasi kecamatan, dan tetap mengusulkan empat kecamatan definitif yang telah disetujui DPRD dan Bupati Natuna, yakni Kecamatan Subi, Serasan, Serasan Timur dan Midai. Jumlah kecamatan tersebut sesuai dengan yang terdapat dalam Draf RUU Usul Inisiatif Komisi II tentang Pembentukan Kabupaten Natuna Selatan.

Editor : Surya