Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Narkoba Dua Model Cantik dan Oknum Polisi di Tanjungpinang Mulai Disidangkan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 04-02-2015 | 09:56 WIB
sidang model narkoba.jpg Honda-Batam
Ketiga terdakwa saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dua model cantik Deslika alias Rika binti Ibrahim (24) dan Titin Daniati alias Kinda Kirana binti Marzuki (18) bersama oknum Polisi Bripda Amri Hasibuan (28), didakwa pasal kepemilikan dan penggunaan narkoba oleh Jaksa Penuntut Umum Rudi Bona Huta Salaga SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (3/2/2015). 

Dalam dakwaan alternatif berlapis, JPU Rudi Bona Huta, mendakwamereka yang ditangkap di Perumahaan Pinang Mas Km 8 Tanjungpinang itu, dengan pasal 112  juncto pasal 132 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dalam dakwaan alternatif pertama dan pasal 127 UU yang sama juncto pasal 55 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua. 

"Ketiga terdakwa, kita sangkakan melanggar pasal 112 UU Narkotika tentang kepemilikan narkoba tanpa hak dan pasal 127 UU Narkotika atas penggunaan narkoba," ujar JPU Rudi pada wartawan di PN Tanjungpinang. 

Dalam dakwaannya, JPU juga menyatakan ketiga terdakwa ditangkap dan diamankan anggota Polisi, bersama Wakapolres Kompol Hilman Wijaya dan Kabag Ops Polres, Kompol I Wayan Sudarmaya atas perintah Kapolres Tanjungpinang AKBP Dwita Putu Wardana. 

"Ketiga terdakwa ditangkap di rumah Deslika dan Titin Daniati, bersama sejumlah barang bukti narkoba jenis shabu dan ekstasi pada Sabtu (27/9/2014) sekitar pukul 12.00 WIB," tambah JPU lagi. 

Polisi saat penangkapan juga menemukan 2 paket shabu dan 1,5 butir ekstasi di dalam sebuah celengan di kamar Deslika. 

Dalam pengembangan, dari rumah oknum Polisi Briptu Amri Hasibuan, di Jalan Pembakaran Mayat Km 8 Tanjungpinang, Polisi juga menemukan narkotika jenis shabu ‎dan alat isap berupa bong. 

Atas dakwaan JPU itu, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya, Habdi Sugeng SH, menyatakan tidak keberatan. Namun, dirinya keberatan dan memproses Jaksa Penuntut Umum, yang memakaikan baju tahanan pada ketiga kliennya, saat melaksanakan sidang di PN Tanjungpinang. 

Ketua Majelis Hakim Parulian Lumban Toruan SH selanjutnya memerintahkan JPU untuk menghadirkan sejumlah saksi terhadap ketiga terdakwa, untuk diperiksa pada sidang pekan mendatang. 

Editor: Dodo