Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Revisi UU Pilkada Langsung

Panja Ubah Syarat Usia dan Pendidikan Calon Kepala Daerah
Oleh : Surya
Selasa | 03-02-2015 | 20:32 WIB
Lukman Edy.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy

BATAMTOADAY.COM, Jakarta - Panja Revisi UU Pilkada menyepakati perubahan syarat usia dan pendidikan calon kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada serentak pada Pebruari 2016 mendatang.

Perubahan tersebut untuk mengatur kesiapan seseorang untuk menjadi kepala daerah apabila kelak terpilih sebagai gubernur, bupati atau walikota sehingga mampu memimpin daerahnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, Panja Revisi Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota telah menyepakati sejumlah poin, antara lain jadwal pilkada serentak dimulai 2016 dan tidak jadi tahun ini.

"Kami sudah simulasi usulan kalau Perppu sangat tidak mungkin dilaksanakan tahun ini karena akan korbankan jabatan kepala daerah selama tiga tahun. Ini melanggar undang-undang," kata Lukman Edy di Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Menurutnya, Pilkada serentak yang dimulai di 240 daerah dimulai pada 2016, sedangkan serentak secara nasional akan digelar pada 2027.  

"Kalau menurut Perppu, jadwal pilkada serentak mulau 2015 dan serentak secara nasional itu 2020. Diubah dari 2015 jadi 2016 dan 2020 jadi 2015," katanya.  

Selain itu, kata politisi PKB, ada masalah krusial yang disepakati dalam Panja adalah menyangkut persyaratan untuk menjadi seorang kepala daerah terkait usia. Untuk gubernur adalah gubernur (35 tahun) dari sebelumnya 30 tahun dan bupati/walikota (30 tahun) dari sebelumnya 25 tahun.  

"Perubahan usia itu jadi pertimbangan yang mempengaruhi kesiapan seseorang untuk menjadi kepala daerah. Kalau belum mencapai usia itu, kita anggap belum siap jadi kepala daerah," katanya. 

Begitu pula soal syarat pendidikan, lanjutnya, jika sebelumnya untuk menjadi kepala daerah tingkat gubernur, bupati atau walikota cukup mengenyam pendidikan SLTA saja, sekarang dilakukan perubahan syarat."Gubernur mesti Sarjana dan bupati atau walikota harus diploma tiga (D3)," katanya.

Sedangkan terkait paket pimpinan kepala daerah, Komisi II DPR meminta dibuat paket. Misalnya dengan catatan dalam satu paket bisa satu orang kepala daerah dengan dua wakil. Namun, paket ini mesti menyesuaikan jumlah penduduk di daerahnya.

Sementara soal uji publik, Panja melihat poin ini memang harus dilakukan namun tidak seperti dalam perspektif Perppu. Menurut Lukman, uji publik ini dilakukan sebagai upaya sinkronisasi sosialisasi calon kepala daerah.

"Uji publik dilakukan di parpol untuk mendorong institusi rekruitmen. KPU juga diberi kewenangan sosialisasi," kata Lukman yang juga Ketua Fraksi PKB di MPR RI.

Menyangkut penyelesaian soal sengketa Pilkada, ungkapnya, cukup diselesaikan dalam pengadilan tinggi di tingkat regional. Penyelesaian ini bisa diselesaikan dalam pengadilan tinggi, tapi kalau tidak puas bisa diajukan ke Mahkamah Agung.

"Soal sengketa karena sudah dapat fatwa MK yang tidak mau adili sengketa. Maka diputuskan seperti tercantum dalam perppu," katanya.

Terkait ambang batas kemenangan, diturunkan menjadi 25% yang sebelumnya sebesar 30 persen. Artinya syarat ini memungkinkan parpol bisa mengajukan calonnya yaitu 20 persen kursi atau 25 persen suara.

Penurunan ambang batas ini juga untuk memberi kepastian kalau pilkada hanya satu putaran sehingga bisa menghemat biaya.

"Untuk memberi jaminan agar Pilkada satu putaran, sehingga tercapai efisiensi dan penghematan biaya cukup besar," kata mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal ini.

Editor : Surya