Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pengadaan Speed Boat Puskel Natuna

Kadinkes Ditetapkan Sebagai Tersangka Tetapi Belum Ditahan
Oleh : Riky Rinovsky/TN
Sabtu | 25-06-2011 | 09:02 WIB
am.jpg Honda-Batam

Kadinkes Natuna, Ahmad Muktar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek fiktif pengadaan speed boat sebagai puskesma keliling untuk melayani kesehatan masyarakat di kepulauan Natuna.

Natuna, batamtoday - Pengusutan kasus pengadaan speedboat Puskesmas Keliling di Dinas Kesehatan (Dinkes) Natuna kian terang benderang. Kejari Natuna telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.

Kasi Intel Kejari Natuna Deddy Yuliansyah Rasid menyebutkan, proyek yang sedianya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat itu menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2010 dengan pagu dana sebesar Rp1,6 miliar. Ironinya, hingga pembayaran sudah mencapai 40 persen, barang yang dimaksud tak kunjung ada.

Deddy menyebutkan, dalam kasus tersebut pihaknya telah menetapkan dua tersangka masing-masing AM sebagai pengguna anggaran dan SH sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).

"Sejauh ini baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka," katanya kepada wartawan di ruangannya Jumat, 24 Juni 2011.

Menurut Deddy, tidak tertutup kemungkinan, ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Yang jelas kata dia, pihaknya masih terus mengadakan penyelidikan, termasuk memeriksa beberapa saksi.
"Kita tetap mengusut kasus ini," katanya mantap.

Deddy mengatakan, sejauh ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus pengadaan speedboot Puskel yang diduga fiktif itu. Dan alasan belum ditahannya tersangka, karena belum memenuhi persyaratan penahanan.

"Tersangka akan dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan".Ujarnya.

Sedangkan dari orang nomor satu di natuna Bupati Natuna Ilyas Sabli belum akan mengganti Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Natuna Ahmad Muktar, meskipun yang bersangkutan sudah berstatus tersangka dalam kasus pengadaan speedboat Puskesmas Keliling (Puskel) senilai Rp1,6 miliar tahun 2010 lalu. " Statusnya kan masih tersangka, belum sebagai terdakwa. Jadi dia masih bisa bekerja dan melaksanakan tugas kedinasan.

Kecuali jika dia sudah ditetapkan sebagai terdakwa, baru kita akan berhentikan dia dari jabatan struktural" ujar Ilyas Sabli,  di temui wartawan Kemarin.

Lanjut Ilyas, pihaknya tidak akan memberikan toleransi kepada pegawai Pemkab yang tersangkut masalah hukum demi untuk mencari keuntungan pribadi. " Tidak ada toleransi terhadap pegawai yang korupsi, kami justru sedang membenahi kebocoran-kebocoran yang ada di lingkungan Pemkab," katanya.

Ilyas mengaku hingga kini ia belum menerima laporan dari kejaksaan atau pun bawahannya terkait status Ahmad Mukhtar ini. Menurut dia, sejauh ini penyidik menggunakan asas praduga tidak bersalah sebelum ada ketetapan vonis hukuman kepada orang nomor satu di Dinkes.

"Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan, dan sebelum divonis, Ahmad Muktar belum bisa dikatakan bersalah" tutur Ilyas.

Ilyas menyatakan masih memberikan kesempatan sampai Juli, dan tidak akan terburu buru mencarikan penggantinya atau pelaksana tugasnya (Plt).

"Kadiskesnya juga belum ditahan, masih bisa menjalankan tugasnya dengan baik, kecuali kalau sudah ditahan baru kita carikan PLT nya," ujar Ilyas.